Korban Minta Keadilan karena Terpidana Penipuan Investasi Emas Belum Dibui 

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Satu korban penipuan investasi emas peninggalan Sri Sultan Hamangkubuwono ke lX senilai Rp.1,5 triliun mengeluhkan sikap kejaksaan yang hingga kini belum juga mengeksekusi pelakunya  Ny. Retno Wulandari ,45, meski sudah mempunyai hukum tetap atau inkrah.

“Saya berharap keadilan segera terwujud. Sebab bagaimana tidak, sejak dikirimnya salinan putusan MA atas putusan terpidana No. 672 K/Pid/2015 jo No. 243/Pid/2014/PT DKI jo No. 2424/Pid.B/2013/PN Jkt Brt, pada Oktober tahun lalu ke Kejari Jakbar, terpidana belum juga dieksekusi,” ucap H. Djunaidi.

Pihaknya juga sudah mengajukan surat permohonan kepada pihak kejaksaan agar segera menindak-lanjuti putusan tersebut. “Tapi, hingga kini pelakunya masih berada di luar,”  tambahnya sambil menunjukkan beberapa lembar surat permohonan tersebut.

Dia menyebutkan rekan bisnisnya ini dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat divonis dua tahun enam bulan, lalu terdakwa mengajukan banding dan kasasi, putusannya pun hingga kini belum dijalankan. “Untuk itu, demi rasa keadilan, saya mohon agar kejaksaan segera melaksanakannya,” tegasnya.

Kasus yang menimpa dirinya itu terjadi beberapa tahun lalu di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta Barat. Menurutnya terpidana menipunya sekitar Rp.2 milyar.  “Saya sudah beberapa kali ditipu olehnya. Padahal, saya sudah sering menolongnya, disaat ia membutuhkan uang. Namun ternyata, malah tega berbuat demikian,“ katanya.

Dikisahkan pada saat dirinya datang bersama suaminya mengeluh karena butuh uang dan menawarkan rumahnya di Jalan Arjuna II No 23 dan 24, Kayuringin, Bekasi Barat itu lalu dijual Rp.600 juta. “Saat rumahnya saya beli, lalu rumah itu saya pinjamkan untuk dipakainya, namun hingga kini belum juga dikembalikan,” ucapnya.

Selain itu, korban mengaku kalau dirinya telah terpedaya dengan mulut manis wanita ini  yang selalu berjanji dan mengiming-imingi sesuatu yang berharga. “Ia pernah menyatakan sanggup mengurus mengambil investasi 9000 batang batang emas peninggalan Sri Sultan Hamangkubuwono ke lX senilai Rp.1,5 triliun dan yang disimpan di Bank Mandiri,” ucapnya.

Korban pun percaya, apalagi wanita bersuami ini memperlihatkan keaslian sertifikat emas tersebut hingga akhirnya dirinya menyerahkan Rp.1,7 miliar. “Namun semua ini hanya tipu muslihat saja,” ucapnya sedih.■ Red/Wicaksono

 

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis