JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Berdasarkan hasil penangkapan, pengakuan dan penemuan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu serta sejumlah peralatannya (bong dan korek api), mengindikasikan pedangdut Ridho Rhoma sebagai pemakai rutin barang haram tersebut.
Hal tersebut ditegaskan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto. Menurutnya, putra Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut, sudah dipantau sejak sebulan silam, sejak ada laporan atau informasi dari warga masyarakat.
Sedangkan penangkapan dilakukan aparat di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (24/3) dinihari kemarin. Dari situ, jelas Suhermanto lagi, tersangka diminta menunjukkan kendaraan milik pribadinya dan kemudian ditemukan barang bukti 0,7 gram sabu-sabu berikut alat-alat berupa bong dan korek api.
Hasil pemeriksaan aparat, Ridho mengaku sejak dua tahun silam sudah mengenal atau mengkonsumsi barang haram berbentuk kristal putih tersebut. Namun, baru enam bulan belakang kecanduan dan menceritakan kalau dirinya harus mengkonsumsi sabu-sabu setiap hari.
Berdasarkan pemantauan POSBERITAKOTA.COM, Ridho masih ditahan di Mapolres Jakarta Barat. Bahkan sampai berita ini diturunkan, belum ada pengacara yang mendampingi. Rhoma Irama sebagai ayah kandung Ridho, masih belum bersedia dimintai klarifikasi. □ Red/Goes