H. Djunaidi SH : Kasus Novel Baswedan Kriminal Murni

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan merupakan  kriminal murni. “Ya, kasus ini merupakan kriminal murni, ” ucap pengamat hukum, H. Djunaidi,SH. 

Wakil Ketua DPC (Ikadin) Ikatan Advokat Indonesia, Jakarta Selatan ini melihat kasus penyiraman air keras merupakan kasus yang sering terjadi. “Bukan saja pada penyidik KPK seperti Novel Baswedan, tapi kasus serupa juga banyak terjadi pada masyarakat umum, seperti masalah asmara,” ucap dia. 

Namun, tambah anggota Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) ini karena Novel merupakan penyidik, jadi perhatian publik. “Jadi terlepas apa motifnya pelaku melakukan perbuatan demikian, polisi harus segera mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Menurut H. Djunaidi SH lebih lanjut bahwa hal tersebut guna menghindari jangan sampai ada spekulasi atau menduga-duga di masyarakat tentang latar belakang kasus ini. “Jadi, belum tentu hal itu terkait dengan profesinya sebagai penyidik. Bisa saja karena dendam pribadi, bukan karena pekerjaannya. Kita tidak tahu,” katanya. 

Korban yang anggota Polri ini pernah bertugas di Bengkulu mengalami luka di kelopak mata kiri dan dahi. Banyak masyarakat menduga hal ini terkait dengan terror terhadap agenda penegakan hukum, khususnya penyidikan dalam upaya pemberantasan korupsi. 

H. Djunaidi melihat kasus ini merupakan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban luka atau cacat. “Sesuai KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tindakan penyiraman air keras seperti ini pelaku dapat dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara atau hukuman maksimal 5 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat,” tegas dia. 

Yang jelas, sebagai advokat, dirinya merasa prihatin terhadap kasus ini. Siapapun pelakunya harus ditangkap. “Ungkap apa latar belakang di balik kasus ini,” pintanya. 

Saat ini polisi sudah banyak mengantongi beberapa saksi yang sebelumnya melihat adanya orang yang diduga terindikasi dengan kasus ini. “Nah, bisa saja dari sini polisi mengembangkannya,” ujarnya.

Terlebih lagi, tambah H. Djunaidi, penyidik kita sudah banyak dilengkapi dengan alat canggih untuk mengungkap setiap tindak pidana kriminal seperti kamera pengintai atau CCTV atau alat lain yang dapat mendukung pengungkapan kasus tersebut. 

Diakuinya, masyarakat saat ini masih menunggu kerja polisi untuk segera mengungkap kasus itu. “Agar tidak berlarut-larut dan bisa saja hilangnya barang bukti, polisi harus secepatnya membongkar kasus ini dan memproses pelakunya sampai ke meja pengadilan,” himbaunya. □ Red/Bud

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis