Pengusaha asal China Mr Go Huai Banyak Rugikan Kontraktor Lokal 

Mr Go Huai, asal China (ist)  

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Dirjen Imigrasi Kementerian Kemenhukham, diminta untuk melakukan pengawasan langsung dan menindak tegas terhadap masuknya pengusaha asing (WNA) asal China, karena patut diduga mereka disinyalir banyak melakukan praktek ‘nakal’ yang mengecewakan pengusaha atau kontraktor lokal dalam negeri (Indonesia).

Kiprah kedatangan mereka ke sini sebagai pengusaha WNA asal China, terbukti banyak yang melanggar aturan-aturan hukum di Indonesia. Bahkan malah berani bersikap semena-mana, meminta kontraktor lokal asal dalam negeri untuk mengerjakan proyek, namun ingkar janji dalam hal pembayaran nilai proyek yang sudah disepakati.

Victor Wood (NPWP: 31.650.075.0-032.000) sebagai pimpinan PT Pilaris Prima Perkasa, menyebut ada pengusaha WNA asal China yang datang ke Indonesia dengan bendera Metallurgical Corporation of China LTD (PT MMC 13) pimpinan Mr Go Huai (NPWP: 03.281.042.6-041.000) ternyata ingkar janji tak membayar pengerjaan proyek senilai Rp. 470 juta lebih yang sudah selesai dikerjakan.

“Sekitar Oktober 2016 lalu, kami melakukan hubungan kerjasama dengan PT MMC 13. Perusahan asal China tersebut yang mengerjakan proyek PT SGMW di Cikarang, Deltamas,” jelas Victor Wood kepada POSBERITAKOTA.

Sebelum mengerjakan proyek, menurut Victor sebagai pimpinan PT Pilaris Prima Perkasa, telah mengawali dengan perjanjian tertulis. Setiap selesai melaksanakan proyek pekerjaan, maka akan langsung mendapat pembayaran.

“Namun faktanya meski sudah ada perjanjian, ternyata itu hanya akalakalan saja. Bukan hanya kami yang jadi korban, tapi sudah banyak pengusaha atau kontraktor pemborong dalam negeri, jadi korban penipuan. PT MMC 13 pimpinan Mr. Go Huai telah berbuat semena-mena membohongi kami,” ungkap Victor Wood lagi.

Pengusaha asal China Mr Go Huai, menurut catatan Victor, telah mengambil keputusan sepihak. Hal itu jelas-jelas merugikan para kontraktor lokal. Sejauh ini sudah ada tiga kontraktor dalam negeri dirugikan lewat perlakukan yang sama.

“Buktinya, kami dari PT Pilaris Prisma Perkasa, masih belum dibayar  dari hasil penyelesaikan proyek. Seharusnya pada kurun waktu tiga bulan lalu, pembayarannya sudah kami terima. Keseluruhan yang belum dibayar mencapai Rp. 470 juta,” cerita Victor.

Dari catatan PT Pilaris Prisma Perkasa yang telah melaksanakan 5 sub bidang pekerjaan (proyek). Untuk tahap 1 sampai 4 selesai tanpa ada complain. Namun saat pengerjaan tahap 5, justru dicomplain pihak PT MMC 13.

“Sebenarnya, kami menyadari dan akan membereskan pekerjaan tahap 5 yang dicomplain. Hal itu sebagai bentuk tanggungjawab. Namun ditolak mentah-mentah oleh Mr Go Huai dan langsung diputuskan secara sepihak,” katanya.

Sedangkan yang bikin kaget pihak Victor Wood selaku kontraktor dari PT Pilaris Prima Perkasa saat menagih perhitungan untuk pembayaran proyek, justru secara sepihak dikenakan denda sebesar Rp. 200 juta dari total tagihan Rp. 470 juta.

“Kami juga bingung, sampai sekarang belum mendapatkan keseluruhan pembayaran proyek senilai Rp. 470 juta,” kata Victor dengan nada kesal.

Pihak PT Pilaris Prima Perkasa mencoba menagih secara baik-baik untuk mendapat hak dari pekerjaan yang sudah diselesaikan. Karena itu, jika tidak didapat titik temu, pihak Victor Wood bakal segera melaporkan ke aparat kepolisian, karena terindikasi ada tindak penipuan.

Selain itu juga akan melaporkan pengusaha asal China, Mr Go Huai, kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum dan HAM, atas perlakuan semena-mena tersebut ■ Red/Goes

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis