Presiden Tunjuk Sjafrie Sjamsoedin jadi Wakil Ketua Panpel Asian Games 2018

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Ternyata, Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018. 
Dalam Keppres tersebut, Mantan Wamenham Letjen (purn) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai wakil ketua Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII tahun 2018 yang digelar di Jakarta dan Palembang.

Keppres yang ditandatangani Presiden itu disebutkan membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 Indonesia Asian Games Organizing Committee yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INASGOC. Panitia Nasional INASGOC berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

Panitia Nasional INASGOC, menurut Keppres ini, mempunyai tugas antara lain menyusun dan menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIIITahun 2018. Menyiapkan dan menyelenggarakan ASIAN GAMES XVIII  Tahun 2018 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten pada tahun 2018.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASGOC bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Keppres ini sebagaimana dikutip dari laman Setelah.go.id, Minggu (21/5) kemarin. 

Berikut susunan Panitia Nasional INASGOC yang terdiri dari : Presiden sebagai pengarah, Wakil Presiden Republik Indonesia menjabat ketua dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (wakil ketua).

Sedangkan untuk anggota antara lain Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Provinsi Banten.

Sementara itu ada juga pelaksana INASGOC, Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (ketua), Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin (wakil ketua), pelaksana bidang sarana dan prasarana, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (ketua) dan Ketua Satuan Tugas Infrastruktur ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 (wakil ketua).

Lain lagi dengan pelaksana bidang prestasi olahraga, Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Menpora).

Keppres tersebut menyatakan pelaksana sebagaimana dimaksud dapat dibantu oleh Sekretaris Jenderal, Deputi, dan Bendahara. Sedangkan Sekretaris Jenderal, Deputi, dan Bendahara diangkat dan diberhentikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Pengarah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengarah,” bunyi Pasal 5 ayat (4) Keppres ini. ■ Red/Ays

Related posts

Supaya Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024, TIMNAS INDONESIA Harus Jalani Babak Playoff & Menang Lawan Guinea

Ke Tim Bola Voli ‘Red Sparks’ Asal Korsel, BANK DKI Perkenalkan Solusi Layanan Wisata dengan Mengunjungi TMII

Saat Ikut Turnamen Ramadhan Cup-V Antika 2024, KLUB BOLA VOLI VICTORY BEKASI Raih Prestasi Gemilang