JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dewi Setyarini, dalam siaran persnya, menyayangkan munculnya program siaran televisi di bulan Ramadan yang tidak kondusif. Bermuatan kekerasan, melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, serta merendahkan derajat manusia.
Menurut Dewi, hal itu tentunya mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. Tayangan tersebut juga sarat dengan makian dan celaan.
Padahal, yang diharapkan tayangan tersebut harus sesuai dengan spirit Ramadan, kesederhanaan, kesabaran, dan kepedulian terhadap sesama. Dalam pemantauan yang dilaksanakan selama 15 hari Ramadan, KPI mengapresiasi insiatif pengelola televisi yang membuat program-program khusus Ramadhan yang bertujuan meningkatkan iman dan taqwa.
Meski begitu, KPI menemukan adanya potensi pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dalam konten siaran Ramadhan pada periode 15 hari tersebut. Secara umum, pelanggaran yang dilakukan adalah pada pasal 9 Standar Program Siaran (SPS) KPI tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 15 tentang perlindungan anak dan remaja, serta pasal 17 tentang perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu.
KPI berharap program Ramadan yang hadir di layar kaca, selain dapat meningkatkan iman dan taqwa, juga mampu mengokohkan jati diri bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. ■ Red/Ays