Stefanus Gunawan SH M Hum : Hukum Seberat-beratnya Penjahat Sadis dan Keji

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kerja keras polisi untuk mengungkap kasus perampok sadis di SPBU Cengkareng membuahkan hasil. Dua dari 13 kawanan penjahat tersebut akhirnya didor polisi hingga tewas. 

“Memang sudah seharusnya aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa warga negara,” ucap pengamat hukum Stefanus Gunawan SH M Hum. 

Menurut Ketua Komite Bidang Pendidikan dan pengembangan Profesi Advokat Peradi kubu Juniver Girsang ini agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, maka tak ada salahnya bila ia mencoba melarikan diri, sebaiknya ditembak saja. 

“Nah untuk mengatasi, makin brutalnya pelaku kejahatan seperti itu, maka perlu ditingkatkan patroli di jalan-jalan yang rawan kejahatan. Sebab, hal ini penting agar dapat memberikan rasa aman kepada warga, ” ujar pengurus Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) DPC Jakarta Barat ini. 

Memang, tambah advokat yang pernah menerima penghargaan  ‘The Leader Achieves In Development Award dari Anugerah Indonesia dan ‘Asean Development Citra Award’s dari Yayasan Gema Karya, trend kejahatan di bulan suci Ramadan dan menjelang Lebaran di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, mengalami peningkatan dari segi kualitas. 

“Para pelakunya tergolong sadis, bahkan berani membunuh korbannya dengan senjata api. Dan, kabarnya persentase dari segi kuantitas, angka kejahatannya tidak ada peningkatan. Tetapi memang ada peningkatan dari segi kualitas,” paparnya. 

Menurutnya, gejala peningkatan kejahatan bersenjata api, karena pelaku memanfaatkan momen Ramadan ini untuk melakukan aksinya. Meningkatnya, aktivitas masyarakat di bulan suci Ramadan dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan kejahatan. 

Momen Ramadan dan menjelang Lebaran dimanfaatkan oleh kelompok pelaku kejahatan karena ada masyarakat yang mengambil uang, menitipkan di pegadaian dan lain-lain, kemudian bakal menjadi sasaran mereka. 

Untuk itu, penjahat-penjahat yang sadis dan keji harus dihukum seberat-beratnya. “Sementara itu bagi pejahat yang tengah menjalani hukuman, pihak LP harus berperan membinanya agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, ” tutup Stefanus Gunawan SH M Hum. □ Red/Bud

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator