BREBES (POSBERITAKOTA) – Mie instan yang dikentarai merupakan produk dari negeri Korea Selatan (Korsel) dan mengandung fragmen DNA babi, diam-diam masih merebak diperjualbelikan di kota Brebes, Jawa Tengah.
Masya Allah, kok bisa sih? Fakta tersebut tak bisa dipungkiri, manakala petugas gabungan dari Pemkab Brebes yang mengadakan sweeping ke sejumlah minimarket dan mal-mal pada Kamis (22/6) kemarin.
Mie impor tersebut sudah jelas-jelas dilarang keras beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal tersebut jelas tak bisa didiamkan, karena sudah bikin resah di masyarakat.
Barang-barang tersebut didapat, setelah dilakukan operasi dilapangan. Kemudian diamankan atau disita, supaya tidak ada lagi yang diperdagangkan. Aparat pun bakal memberikan sanksi tegas, jika ada pihak-pihak yang berani menjualnya secara bebas.
“Kami sudah memberikan peringatan keras, terutama kepada seluruh pemilik mini market atau bahkan pengelola mall. Sanksinya berupa hukuman pidana,” tegas Sutedjo mengakhiri. ■ Red/Nug/Goes