Pembantai Sadis Wanita Hamil Bisa Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BANDUNG (POSBERITAKOTA) – Pembantai sadis wanita hamil muda di Cililin, Kabupaten Bandung Barat, bisa terancam hukuman 20 tahun penjara. Tersangka Engkus (21) dijerat pasal 340, junto 338 KUH Pidana.

Ia membantai korban dengan cara dicemplungkan ke sumur dalam kondisi tangan dan kakinya diikat kawat. “Ancaman hukumannya, bisa 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Rabu (2/8).

Tersangka dijerat pasal 340 KUH Pidana, ada dugaan pembunuhan ini sudah terlebih dulu direncanakan. Jika memang tidak terbukti pasal ini, maka tersangka dijerat pasal 338 yaitu pembunuhan spointanitas. “Untuk sementara ini ada dugaan tersangka melanggar dua pasal itu,” tandasnya.

Diberitakan, Mira (20) ditemukan tewas di dalam sumur tua berkedalaman 6 meter di belakang rumah Asep di Kampung Tegal Kiara, Cililin, Bandung Barat, Selasa (1/8).

Sumur itu sudah empat tahun tak digunakan, karena pemiliknya sudah pindah. Setelah polisi melakukan penyelidikan, Selasa malam atau sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka ditangkap di rumah singgah di Cimahi. Antara korban dan tersangka sudah lama berpacaran.

“Korban hamil, minta pertanggungjawaban. Tersangka marah dan membantai korban,” tandas Kabid Humas Polda Jabar. ■ Red/Dono/Goes

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis