Catatan Senator Dailami Firdaus Terhadap PERPPU No 2 Tahun 2017 Tentang Keormasan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Meski Presiden Joko Widodo (Widodo) telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No 2 Tahun 2017 Tentang Keormasan, namun ditengah kehidupan masyarakat masih debateble.

Pemikiran berbeda dilontarkan Senator DKI Jakarta, Prof Dr H Dailami Firdaus, seperti yang terungkap dalam catatannya melihat digulirkannya PERPPU tersebut. Meskipun, menurutnya, patut disesalkan bahwa seolah pemerintah kehilangan kreatifitas dalam menangani keadaan.

“Menurut saya dapat dibaca juga bahwa seolah pemerintah tengah dalam ancaman. Sebagai Senator, saya memahami upaya eksekutif untuk mengeluarkan PERPPU Keormasan 2017, kendati memiliki alasan adanya kegentingan yang memaksa, tentu masih dabatable dan mengundang kontroversi. Ini catatan penting saya karena faktanya keadaan genting yang memaksa tersebut sulit dibuktikan dan menjadi pertanyaan besar,” ucapnya.

Demikian juga ketika dimintai tanggapan terhadap pendapat Margarito Kamis seusai acara Mudzakarah di Universitas Islam Assyafiah (UIA) Jakarta, Senin (7/8), Senator Dailami mengatakan: “Saya sependapat dengan Margarito Kamis bahwa ada ruang demokrasi dan koreksi terhadap lahirnya PERPPU tersebut, baik di tingkat PTUN maupun di DPR secara politik.

Menurut Prof Dailami lebih lanjut, agaknya jika PERPPU tersebut tidak bisa ditafsir lain harus dengan hukum, meski lahir dari situasi politis dan psikologi sosial yang bisa menimbulkan kecurigaan.

“Tapi upaya hukum dengan cara melakukan judicial review oleh Prof Yusril juga harus diapresiasi sebagai upaya konstitusional warganegara untuk menciptakan kepastian dan tertib hukum, terlepas apakah sebagian atau keseluruhannya akan dikabulkan MK,” tambahnya.

Karena itu, Prof Dailami sangat berharap penerapan PERPPU ini harus ketat serta terukur dan Pemerintah harus bisa meyakinkan dan membuktikan.

“Diberlakukannya PERPPU tersebut tidak didasari atas semangat membungkam kebebasan berpendapat dan berserikat, karena bagaimanapun hal ini telah dijamin oleh konstitusi dasar kita,” pungkas Prof Dailami dalam catatannya yang dikirim ke redaksi POSBERITAKOTA, Senin (7/8). ■ Red/Goes

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta