JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Salah satu unsur KRI di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) yang dipimpin Komandan Guspurlaarmabar Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah SE, berhasil mengamankan kapal ikan asing (KIA) Malaysia yang sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen yang sah (ilegal fishing) di perairan Indonesia.
KIA Malaysia yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal tersebut, diperiksa dan diamankan oleh KRI Torani-860 pada posisi 01°16’ 600’’ LU – 103° 08’ 100’’ BT, berjarak kurang lebih 11 mil dari Barat Laut Pulau Tokong Belanda Besar.
Bahkan pada saat dilakukan pemeriksaan, diperoleh data bahwa kapal bernama JHF 6526B dengan bobot 25 GT dan memuat ikan campuran kurang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, KIA Malaysia tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran batas wilayah perairan Indonesia dengan melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen dan ijin yang sah (ilegal fishing) di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Karena terindikasi telah melakukan pelanggaran tersebut, KIA Malaysia JHF 6526B beserta muatannya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun guna melaksanakan proses hukum lebih lanjut. ■ Red/Goes