28.2 C
Jakarta
21 November 2024 - 20:59
PosBeritaKota.com
Hukum

Kasus yang Dihadapi Ustadz Yusuf Mansur tak Terkait Paytren

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tudingan beberapa pihak terhadap ustadz Yusuf Mansur melakukan penipuan melalui bisnis Paytren, selama ini tak pernah digubris. Namun, ketika tudingan makin keras, Yusuf Mansur dan pihak Paytren pun gerah.

Melalui kuasa hukumnya, Ina Rachman, ditegaskan bahwa bisnis Paytren tidak ada hubungannya dengan kasus pelaporan yang melibatkan nama ustadz Yusuf Mansur di Polda Jawa Timur.

“Paytren tidak ada kaitan sama sekali. Memang Paytren dikelola oleh ustadz Yusuf Mansur dan pemegang saham lain, tetapi tidak berkaitan dengan kasus ini,” ucap Ina di bilangan H Nawi, Jakarta Selatan.

Dikatakan ustadz Yusuf Mansur dan tim selalu bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian. Seperti diketahui, Yusuf Mansur dilaporkan beberapa korban investasi Condotel Moya Vidi di Surabaya ke Polda Jatim dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM.

Kuasa pelapor, Sudarso, menjelaskan bahwa investasi itu ditawarkan Yusuf Mansur ke jemaahnya di seluruh Indonesia, termasuk di Surabaya pada 2012-2013. Investor direkrut untuk pembangunan Condotel. Setiap investasi Rp 2,75 juta yang disetorkan, investor mendapatkan selembar sertifikat.

Belakangan, kata Sudarso, investasi itu diduga dialihkan. Uang yang dijadikan investasi tak kembali sebagaimana seharusnya. “Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan melakukan pengaduan. Silakan saja. Tapi apakah pelapor-pelapor ini memang benar melakukan pelaporan atau ada unsur pidana atau tidak, kalau tidak ada, pihak Ustadz bisa melaporkan balik,” ucap Ina.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo, membenarkan peningkatan status kasus terlapor Yusuf Mansur dari penyelidikan ke penyidikan. ■ Red/Ang

Related posts

Diciduk Polsek Sleman, PEGAWAI SALON Nipu & Bawa Kabur 3 Mobil Rental

Redaksi Posberitakota

Dirut PT Elva Primandiri, HJ ELVA WANIZA Curhat Bangun Gedung Mapolda Aceh Belum Dibayar Kemenkeu

Redaksi Posberitakota

Digelar di PN Jaksel, SIDANG PRAPERADILAN HABIB RIZIQ SHIHAB dengan Agenda Mendengar Keterangan Saksi & Ahli

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang