Prof Dailami Firdaus : DPD RI Sesalkan Dinkes Tak Beri Sanksi pada RS Mitra Keluarga

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kasus kematian bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, banyak mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang juga mengamati kasus wafatnya bayi malang tersebut.

Menurut orangtua Debora seperti yang banyak dilansir dimedia massa Ibukota, berdasarkan kronologi, bayi malang tersebut awalnya menderita sesak nafas akibat batuk pilek yang dideritanya. Khawatir terjadi sesuatu, Henny (sang ibu) membangunkan suaminya dan meminta agar diantar ke rumah sakit.

Tindakan pertolongan pertama pun diberikan. Bayi Debora sempat dicek suhu tubuhnya. Lalu, diberikan penguapan untuk mengencerkan dahaknya. Sambil dilakukan pemeriksaan, ayah Debora, yakni Rudianto diminta untuk mengurus administrasi pasien.

Usai dilakukan pemeriksaan awal, dokter mengatakan Debora harus segera dibawa ke ruang PICU. Apalagi kondisinya semakin memburuk. Sayangnya, hanya karena orang tua Debora tidak dapat menyanggupi uang muka yang diminta sebesar Rp 19,8 Juta, pihak RS menolak memasukan Debora ke ruang rawat PICU.

Sekitar pukul 09:15 WIB, perawat mengabarkan jika kondisi Debora memburuk, kemudian dinyatakan telah meninggal dunia.

Penolakan RS melayani kebutuhan perawatan bagi pasien hingga menyebabkan pasien meninggal dunia, langsung mendapat kecaman dari anggota DPD RI dari perwakilan DKI Jakarta, Prof Dr Dailami Firdaus dalam siaran persnya yang disebar melalui media sosial.

Menurut Prof Dailami, alasan RS menolak melakukan pelayanan hanya karena uang, jelas bertentangan dengan fungsi sosial RS. Terlebih, UU Kesehatan sudah mengatur RS dilarang untuk menolak pasien dan meminta uang muka.

“Sudah jelas tertulis di UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dimana pada pasal 32 ayat 2 dijelaskan bahwa dalam keadaan darurat, faskes baik Pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka,” tegas Bang Dailami, panggilan akrab Senator DKI Jakarta tersebut.

Karena itu, tegas dia lagi, langkah RS menolak memasukan Debora ke ruang PICU dengan alasan tidak sanggup membayar uang muka jelas RS telah melanggar UU Kesehatan. Dan, bagi yang melanggarnya ada sanksinya yaitu penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

“Jika menyebabkan kematian, diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 1 milyar,” tambah Bang Daila yang juga duduk sebagai Dewan Pembina Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia).

Dikatakannya bahwa dalam UU Kesehatan No.36/2009 tegas menuliskan sanksi bagi pelanggarnya yaitu pada pasal 190 ayat 1 yang berbunyi : Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.

Sedangkan pada ayat 2 dalam pasal yang sama disebutkan, jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Karena itu, Bang Dailami sangat menyesalkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI, karena menyatakan wafatnya bayi Debora hanyalah kesalahan persepsi dalam komunikasi yang dilakukan antara petugas administrasi RS dengan orangtua Debora.

“Ini sama saja Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, menganggap rakyat telah berbohong dan RS telah bekerja sesuai prosedur. Padahal, ada peristiwa dimana PICU tidak diberikan, karena orangtua Debora tidak mampu membayar uang muka,” ungkapnya.

Bang Dailami juga menyesalkan pihak keluarga korban oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sama sekali tidak diundang untuk diminta keterangannya. Sehingga informasi yang didapat hanya sepihak saja.

Berbeda apabila kedua belah pihak didengar keterangannya, kata Bang Dailami, Kepala Dinas Kesehatan dapat memenuhi syarat keadilan terhadap kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Bang Daiami pun meminta kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Djarot Syaifullah Hidayat untuk mennyelidiki ulang kasus kematian Debora. Pasalnya, keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, tidak memenuhi unsur keadilan.

“Apalagi dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pemprov DKI dalam hal ini Gubernur memiliki tanggungjawab dalam hal fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap RS yang berada di wilayah DKI Jakarta,” pungkas Bang Dailami. □ Red/Goes

Related posts

Guna Wujudkan Suasana Tertib di Pilkada Besok, PEMPROV DKI JAKARTA Gelar Apel & Doa Bersama Stakeholder

RW 022 Rebut Lagi Gelar Juara Umum, TURNAMEN VCC 025 Bisa Jadi Lumbung Atlet Anak & Remaja di VGH Kebalen Babelan Bekasi

Bersih dari APK, PJ GUBERNUR TEGUH SETYABUDI Tegaskan dalam Minggu Tenang Pilkada Jakarta 2024