Hengki Evon Tobing Gelapkan Dana Nasabah Investasi Emas Batangan Sebesar Rp 900 Juta

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Hengki Evon Tobing selaku Presiden/CEO PT Hachi Fukujin Capital (HFC) patut diduga telah menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 900 juta yang awalnya diperuntukkan bagi investasi emas batangan. Nasabah yang tertipu pun, nihil meraih deviden (keuntungan) yang seharusnya diterima setiap bulan.

Jangankan deviden (keuntungan-red) yang dijanjikan dalam komitmen penyertaan modal kepada PT HFC didapat, dana Rp 900 juta yang telah disetorkan Didy Susanti dan Julianto (nasabah), kini tidak jelas lagi rimbanya.

Berkali-kali dan bahkan memakan waktu 3 sampai 5 bulan belakangan, pihak Hengki Evon Tobing hanya mengumbar janji tanpa kepastian untuk mengembalikan penyertaan modal dari para nasabah.

“Saya telah ditipu mentah-mentah oleh PT HFC. Bahkan, Hengki selaku pimpinan dari bisnis investasi emas batangan tersebut, selalu mengumbar seribu alasan, makanala ditanya soal nasib dana Rp 900 juta yang saya setorkan,” ucap Didy Susanti dan Julianto.

Kepada media POSBERITAKOTA, pihak Hengki pun telah melakukan hal sama. Selalu berusaha meyakinkan bakal segera mengembalikan dana nasabah atas nama Didy Susanti dan Julianto sebesar Rp 900 juta.

Terakhir dengan batas waktu paling lambat Senin (11/9) ini, namun tetap saja ‘Omdo’ alias omong doang.

“Pihak kantor saya telah menyiapkan pengembalian dana tersebut. Bahkan ceque tinggal ditandatangani Direktur Keuangan PT HFC,” jelas Hengki yang awalnya akan mentransfer pengembalian dana pada Jumat (8/9) kemarin, namun tetap saja ingkar pada Senin (11/9) hari ini.

Upaya hukum untuk melaporkan pihak Hengki yang patut diduga telah melakukan tindak penipuan (pasal 378) dan penggelapan (pasal 372) KUHP ke Bareskrim Mabes Polri atau Polda Metro Jaya, sedang dipersiapkan pihak Didy Susanti dan Julianto, karena dana Rp 900 juta yang disetorkan sejak Januari hingga memasuki pertengahan September 2017 ini, tak jelas lagi rimbanya.

Padahal, baik Didy maupun Julianto, telah menyetor penyertaan modal sejak September 2016. Sempat diberi deviden hanya satu kali pada Oktober. Namun untuk bulan Nopemner dan Desember 2016 serta kemudian dari Januari-Agustus 2017, nihil meraih keuntungan yang selalu dijanjikan pihak Hengki.Red/Goes

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis

1 Comment

belmon 11 September 2017 - 15:47 - 15:47

tangkap saja !!! skema first travel mah

Add Comment