Alexius Tantrajaya SH : Pemberantasan Korupsi Tidak Dibebankan pada KPK Saja

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Maraknya kasus korupsi di negara ini makin memprihatikan saja. Dari pejabat kalangan bawah seperti walikota dan bupati serta pejabat daerah hingga tingkat pusat, tak lepas dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Pengamat hukum Alexius Tantrajaya SH, melihat keberhasilan KPK dalam OTT terhadap para kepala daerah yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, belakangan ini menunjukan kurangnya efek jera soal pemidanaan terhadap para koruptor.

“Hal inilah tentunya akan menjadikan para calon koruptor pemegang kekuasaan berani berspekulasi membandingkan keuntungan materi yang akan diperolehnya dengan vonis yang akan diterimanya bila ketahuan melakukan korupsi,” ucap Alexius.

Menurut advokat ibukota ini, disamping itu keberhasilan KPK juga telah membuktikan tidak berjalannya fungsi penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa dalam pemberantasan korupsi. “Padahal, Undang – Undang memberikan kewenangan untuk itu,” katanya.

Advokat anggota DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Jakarta Barat ini menambahkan kompleknya masalah korupsi yang dapat merusak sendi – sendi kehidupan suatu bangsa, tugas pemberantasannya harus menjadi kewajiban semua aparat penegak hukum termasuk masyarakat.

“Oleh karenanya, tidak bisa persoalan pemberantasan korupsi ini hanya dibebankan kepada KPK saja,” ujarnya sambil mencontohkan gaya negara China dalam penyelesaian kasus korupsi.

Menurut Alexius cara yang dilakukan negara tersebut yakni cepat dan bila oknum yang disangkakan terbukti korupsi, maka vonis yang diberikan terhadap koruptor bisa hukuman mati.

“Tentunya pelaksanaan eksekusinya juga cukup cepat dan dipublikasikan. Nah, tentunya hal inilah yang dapat menimbulkan efek jera bagi pejabat atau masyarakat untuk melakukan korupsi,” ucap dia lagi.

Namun demikian, tambahnya, jangan sampai pemberantasan korupsi hanya sekedar demam yang akhirnya nanti sembuh dan hilang. “Tapi, tindakan anti korupsi harus dijadikan layaknya virus yang menggerogoti hingga bisa menaklukkan korupsi,” pungkas Alexius. □ Red/Bud

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis