24.1 C
Jakarta
27 July 2024 - 07:33
PosBeritaKota.com
Hukum

Penyebar Ujaran Kebencian, JONRU GINTING Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jonru Ginting akhirnya resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kami sudah resmi menahan tersangka. Apalagi, Jonru mengakui segala perbuatannya, menulis ujaran kebencian yang disangkakan ,” kata Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Setelah tersangka ditahan, jelas Argo lebih lanjut, penyidik akan segera melakukan pemberkasan. Memanggil saksi-saksi. Jika sudah selesai, berkasnya akan dikirim ke jaksa.

Muannas Al Aidid merupakan pihak yang membuat laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus atas nama Jonru Ginting. Dari situ Polda Metro Jaya melalukan proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil laporan, penyidik menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai pihak pelapor, Muannas memastikan bahwa apa yang dilakukan Jonru Ginting melalui media sosial (Medsos) amat berbahaya. Apalagi, tambah dia, jika terus dibiarkan bakal memecah belah bangsa dan negara Indonesia. ■ Red/Tim PBK/Goes

Related posts

BANTAH JALANKAN INVESTASI BODONG, KUASA HUKUM GOLDCOIN SAVELON INTERNASIONAL SEBUT PELAPOR SUDAH TERIMA KEUNTUNGAN

Redaksi Posberitakota

Dibenarkan Ketua KPK, KETUM PPP ROMAHURMUZY Terjaring OTT di Sidoarjo

Redaksi Posberitakota

Gegara Ekstasy, LUCINTA LUNA Kena Vonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan oleh PN Jakbar

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang