Diancam 15 Tahun, GATOT BRAJAMUSTI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pencabulan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah mendapat vonis hukuman 8 tahun penjara terkait kasus narkotika di Bima (NTB), Gatot Brajamusti kini tengah disidangkan karena tuduhan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap wanita dibawah umur berinitial CTP.

Persidangan dugaaan telah melakukan pencabulan, masih digelar di Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman melontarkan bahwa terduga pelaku dapat diancam 15 tahun plus denda Rp 1 miliar.

Dakwaan JPU dikarenakan Gatot Brajamusti telah melanggar pasal 81 ayat dua serta pasal 82 ayat satu tentang perlindungan anak. Bahkan, korban mantan Ketum Parfi tersebut, tak hanya satu orang, tapi cukup banyak.

Dasar Gatot Brajamusti kenapa duduk di kursi pesakitan (terdakwa), karena laporan CTP. Saat itu usianya masih 16 tahun. “Jadi, hanya CTP yang melapor. Masih ada korban-korban yang lain,” terang JPU Hadiman.

Pria asal Sukabumi yang dikenal sebagai guru spiritual artis Reza Artamevia dan Elma Theana, disebutkan Hadiman membantah semua tuduhan tersebut. Bahkan mengajukan keberatan dan eksepsi (pembelaaan) pada sidang lanjutan Selasa (17/10) mendatang. ■ Red/Yok/Goes

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis