Salah Alamat Pencabutan Kuasa Hukum Atas Nama Kelompok Ahli Waris HM Tohir

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mencermati sehubungan dengan pemberitahuan dan pengumuman di Harian Kompas tertanggal 6 Oktober 2017 tentang pencabutan nama Abdul Hakim SH Mkn (bukan SH MH) sebagai kuasa ahliwaris Moara Cs adalah tidak benar. Karenanya, tindakan tersebut merupakan salah alamat.

“Sebab, saya adalah termasuk ahliwaris dan koordinator kelompok ahliwaris HM Tohir, Hj Mani Binti Tappa dan Tauran. Bahkan ketiganya ini tidak kenal dan tidak pernah menjadi klien kantor Advokat & Konsultan Hukum Sukran A Gani & Rekan,” kata Abdul Hakim SH MKn seperti disampaikan drs Eddy Herwani SH kepada POSBERITAKOTA, Senin (16/10).

Hal tersebut disampaikan untuk meluruskan permasalahan yang sebenarnya sekaligus sebagai bantahan terhadap iklan atau pemberitahuan dan pengumuman dari kantor Advokat & Konsultas Hukum Sukran A Gani & Rekan di Harian Kompas yang termuat di halaman 12, tertanggal 6 Oktober 2017 lalu.

Drs Eddy Herwani SH yang mewakili Abdul Hakim SH MKn lebih jauh perlu melakukan bantahan terkait pencabutan kuasa yang salah alamat. Apalagi hal itu dirasakan sangat mengganggu, karena diketahui publik atau masyarakat luas.

Menurut Drs Eddy bahwa putusan Peninjauan Kembali No.64.PK/Pdt/2007 tertanggal 13 Juli 2008 perkara perdata tentang Tanah eks Eigendom Verponding No 7267 yang terletak di Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, telah mengabulkan gugatan agar Pemerintah Republik Indonesia membayar ganti rugi atas tanah milik penggugat, yakni kepada ketiga pihak.

Pertama, kelompok ahliwaris Hj Mani binti Tappa. Kedua, kelompok ahliwaris HM Tohir. Dan ketiga, kelompok ahliwaris Tauran. Jadi, bukan kepada khusus kelompok ahliwaris Moara Cs yang tidak pernah melakukan gugatan.

Ditambahkan dia bahwa sebagai kuasa hukum yang mewakili ketiga kelompok ahliwaris tersebut dan memenangkan gugatan di Pengadilan sampai dengan PK di Makhamah Agung adalah RM Wahyu A Setiadi & Rekan.

Sedangkan tim hukum yang diberi mandat dan penugasan untuk melakukan mediasi kepada pihak Pemerintah Republik Indonesia agar dapat segera merealisasi pencarian pembayaran ganti rugi tersebut adalah drs Nurhamidi MBA MM dan drs Eddy Herwani SH. □ Red/Goes

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator