Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Seakan kagak ada kapoknya, pesinetron Rio Reifan alias RR (39 tahun), kembali berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan lain yang berbahaya (Narkoba).

Jajaran Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) harus mengamankan RR pada Jumat (26/4/2024) malam yang baru lalu saat berada di rumahnya di kawasan Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti (BB) yang ada dan kemudian berhasil disita, mengindikasikan kalau RR sebagai pengguna sekaligus pemilik Narkoba.

Dari deretan BB yang sudah di sita, antara lain meliputi sabu-sabu, ektasy hingga obat-obatan berbahaya yang lain. Karuan saja, RR pun digelandang ke Mapolres Jakbar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Iya memang benar, saudara RR telah diamankan, yakni terkait dugaan sebagai pengguna dan pemilik Narkoba,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam yang berhasil dikonfirmasi awak media, Minggu (28/4/2024).

Terkait penangkapan RR, awalnya datang dari laporan masyarakat. Pihak kepolisian pun melakukan investigasi dengan mengikuti aktifitas RR. Setelah itu, langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan di rumahnya.

RR langsung digelandang ke Mapolres Jakarta Barat. Tujuannya untuk dimintai keterangan, terkait kepemilikan serta dugaan sebagai pemakai Narkoba yang jelas-jelas melanggar hukum atau sebagai perbuatan pidana.

Namun sebelumnya keterangan serupa disampaikan Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol M. Syahduddi. Penangkapan RR dilakukan di rumahnya. Karena kedapatan ataud ditemukan barang bukti, makanya RR langsung dbawa ke Mapolres Jakbar.

Unit Narkoba Mapolres Jakarta Barat, beralasan menangkap dan sekaligus membawa RR,” tegas M. Syahduddi yang berjanji akan memproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Seperti diketahui bahwa RR sebenarnya sudah empat kali berurusan dengan kasus Narkoba. Masing – masing di tahun 2015, 2017, 2019 dan terakhir pada tahun 2021.

Di penghujung bulan April 2024 ini, RR kembali dicokok polisi dengan kasus yang sama. Bagai tak ada kapoknya, meski RR harus mendekam lagi di dalam penjara atau dibalik jeruji besi. © RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis