Ada 66 Tersangka, POLDA BANTEN Gulung Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor

SERANG (POSBERITAKOTA) – Keberhasilan yang patut diapresiasi. Sebanyak 66 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibikin tak berkutik digulung tim reskrim jajaran Polda Banten sepanjang digelarnya Operasi Kejahatan Terhadap Kendaraan (Jaran) Kalimaya 2017.

Untuk ke-66 tersangka Curanmor itu terdiri dari 7 pelaku pencurian mobil, sedangkan pelaku pencurian roda dua sebanyak 59 orang. Dari para tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil sebanyak 20 unit dan 119 motor hasil curian.

“Operasi Jaran Kalimaya 2017 ini kita gelar serentak jajaran Reskrim selama 14 hari dari 18 Oktober hingga 31 Oktober lalu,” tegas Wakapolda Banten, Kombes Pol Tomex Korniawan kepada wartawan saat ekspose di Mapolda Banten, Rabu (1/11).

Dipaparkan Wakapolda bahwa Operasi Jaran merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun oleh jajaran reskrim untuk menekan angka Curanmor yang semakin hari bertambah meningkat dan bikin resah di masyarakat.

“Kami berangkat dari keresahan di masyarakat yang menderita kerugian akibat hilangnya barang berharga berupa roda dua dan roda empat. Maka kita lakukan operasi selama 14 hari dan berhasil menyita ratusan kendaraan hasil kejahatan,” katanya didampingi Direktur Reskrim Kombes Pol Aldrin Hurabarat.

Para pelaku, kata Wakapolda, cenderung menggunakan alat-alat kejahatan konvensional. Mulai dari leter T, senjata tajam hingga senjata api untuk merampas kendaraan dari pemiliknya.

“Kita akan terus amankan dan melakukan pengembangan secara continur(berlanjut). Pengakuan para tersangka masih banyak jaringan lain di luar sana yang masih berkeliaran,” kata Tomex.

Setelah ini, Wakapolda berjanji pihaknya akan meregistrasi dan mencatat barang bukti kendaraan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dipersilakan untuk mengambil kendaraan dengan membawa bukti surat kepemilikan kendaraan. “Silakan masyarakat untuk mengambil kendaraannya jika memang ada,” ucap Wakapolda.

Sedangkan untuk para pelaku, Wakapolda menambahkan akan memberikan sanksi berat dengan menggunakan sanksi maksimal. Sementara untuk para penadah pihaknya menggunakan Pasal 480 KUHP. ■Red/ARIA/Goes

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta