TEGAL (POSBERITAKOTA) – Jelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Tanah Air, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal gencar menggelar sosialisasi terkait pengawasan dari masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi tentang pengawasan pemilu partisipatif yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kota Tegal, Selasa (31/10) kemarin, bertempat di kantor Panwaslu Kota Tegal, komplek PPIB kota Tegal.
Dikatakan anggota komisioner Nurbaeni S Pd AUD, masyarakat diharapkan bisa menjalankan peran sebagai pengawas partisipatif dalam pelaksanaan Pilkada mendatang, mengingat Panwaslu Kota memiliki keterbatasan struktur dan jumlah pengawas “Masyarakat tidak perlu takut jika menemukan indikasi pelanggaran dalam Pemilukada,”tuturnya
Hal yang sering terjadi, tambah dia, dapat disebabkan karena beberapa faktor. Bisa karena takut atau masyarakat mau melaporkan tetapi tidak mau memberikan bukti pelaporan. sementara di Panwaslu bisa menindak lanjuti temuan apabila syarat-syarat materiil dan syarat formal dipenuhi.
Sementara itu Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tegal, M Afin menegaskan bahwa pengawasan, sangat penting. Sebab, salah satu kunci kelancaran terselenggaranya Pemilukada, adanya peran partisipatif masyarakat.
“Pemilukada hendaknya harus memahami aturan-aturan yang ada dan dalam melaksanakan pengawasan jangan sampai masyarakat merasa malah seolah benar sendiri,” tegas M Afin. ■ Red/CAHYO/Goes