JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Akibat pedagang K-5 tercecer di area utara dan timur depan, bikin 300-an pedagang di PD Pasar Enjo Pisangan Lama, Pulogadung, Jakarta Timur, menjerit. Mereka mengaku kehilangan omzet sampai 70 persen.
Karena itu, pedagang resmi di PD Pasar Enjo, meminta agar K-5 segera direlokasi. Bisa mengisi 300 kios yang masih kosong. Meski sudah dilakukan komunikasi dan negosiasi berkali-kali, tapi selalu gagal. Pihak kelurahan, kecamatan dan walikota seperti tak mau memikirkan nasib para pedagang resmi.
“Faktanya, keberadaan pedagang K-5 di sekitar PD Pasar Enjo, menghambat konsumen untuk masuk dan belanja ke dalam pasar. Bahkan hampir menutup akses jalan masuk,” ucap koordinator pedagang PD Pasar Enjo, Herawati kepada POSBERITAKOTA, Minggu (5/11).
Hal senada terkait keluhan juga diutarakan Asep, pedagang kelapa. Jika sebelumnya dalam sehari bisa menjual 500 butir, beberapa bulan belakangan cuma laku 100 butir. Sama seperti yang diakui H Umar, pedagang beras. Dari 10 sampai 15 karung, kini hanya menjual 3 karung beras.
“Nah, jika omzet menurun drastis terus, bisa-bisa kami tak mampu lagi membayar sewa atau cicilan kios. Karena itu, kami butuh perhatian dari Bapak Walikota Jakarta Timur,” papar Asep dan Wardin (pedagang kelapa) serta Mariam (pedagang sembako).
Sedangkan Kepala PD Pasar Enjo, Diaptra Gajah Mada SH, mengutarakan bahwa pihaknya sudah berupaya membantu pedagang resmi di dalam pasar lewat beberapa kali sosialisasi kepada pedagang K-5. Tujuannya supaya mau direlokasi ke dalam pasar. Sebab, saat ini saja masih ada sekitar 300-an kios kosong.
“Kami sudah beberapa kali melakukan negosiasi. Tentu lewat pendekatan persuasif. Sepertinya pedagang K-5 tak ada masalah dan mau direlokasi. Namun untuk eksekusinya, belum tahu kapan dilaksanakan,” tegas Diapatra seraya menyebut Walikota Jakarta Timur telah mengeluarkan perintah penertiban.
Masih terkait harapan dan permintaan terhadap para pedagang K-5 untuk berjualan secara resmi ke dalam pasar, telah berkali-kali dilakukan. Bahkan melalui prosedur ke pejabat tingkat kelurahan, kecamatan dan bahkan sampai walikota. Namun selalu ada kendala dan akhirnya gagal.
Namun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8/2007 Provinsi DKI Jakarta tentang ketertiban umum, Walikota Administatif Jaktim pun mengeluarkan peraturan No 76/2017 tentang penghapusan dan penggabungan beberapa lokasi sementara usaha mikro K-5 dan rencana relokasi agar pedagang K-5 binaan segera direlokasi masuk ke PD Pasar Enjo. ■ Red/Goes