SERANG (POSBERITAKOTA) – Kena batunya, Kordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Banten, SMT (47) akhirnya harus ‘dikerangkeng‘ Satreskrim Polres Serang, Selasa (7/11).
SMT yang merupakan warga Perumahan Cikande Permai, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini langsung mendekam dalam sel tahanan karena diduga telah menggelapkan uang kompensasi 168 karyawan PT Unican Surya Agung (USA) yang terkena PHK sebesar Rp 1,5 miliar.
“Pada tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan bukti-bukti yang sudah kita dapatkan,” terang Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Serang, AKP Gogo Galesung di kantornya kepada POSBERITAKOTA.
Ditambahkan Kasatreskrim yang didampingi Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum), Iptu Shilton, langkah penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sebelumnya dilaporkan oleh perwakilan PT USA, Abdul Rachim Ismail yang menyebut dugaan kasus tipu gelap ini terjadi pada Desember 2004.
“Dari data yang diperoleh tim penyidik, pada tahun 2004 tersebut, PT USA melakukan pengurangan tenaga kerja sebanyak 168 karyawannya,” papar Gogo.
Kemudian, seiring dengan adanya PHK tersebut, pihak PT USA kemudian memberikan uang konpensasi sesuai hak-hak karyawan sebesar Rp 1,5 miliar untuk dibagikan kepada 168 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Uang konpensasi tersebut oleh pihak perusahaan diserahkan kepada tersangka dalam 3 tahap pengiriman melalui transfer ke rekening tersangka di Bank BCA dengan nilai masing-masing Rp 500 juta.
“Dari bukti yang ada, jumlah uang yang ditransfer ke rekening tersangka sebesar Rp 1,5 miliar. Bahkan dilakukan tiga tahap pada Desember 2004 dan Januari 2005,” sebut Kasatreskrim.
Namun pada kenyataannya, tersangka SMT tidak memberikan uang konpensasi sebesar yang seharusnya diterima para karyawan. Bahkan ada beberapa karyawan PT USA yang tidak menerima uang konpensasi tersebut. Karena pihak karyawan terus menuntut, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus dugaan tipu gelap ini ke Mapolres Serang. “Dari keterangan tersangka, diduga masih ada pelaku lainnya dan ini yang masih kita dalami,” papar Kasatreskrim lagi.
Saat ditemui di ruang penyidikan, tersangka SMT mengakui jika pemberian uang konpensasi tersebut tidak dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak perusahaan. Meski demikian, tersangka SMT mengatakan bahwa pemberian uang konpensasi kepada karyawan yang terkena PHK juga melibatkan empat rekannya.
Perihal adanya karyawan yang tidak mendapatkan uang konpensasi, tersangka SMT tidak memberikan pengakuan. “Pokoknya pembagian uang konpensasi, saya dibantu oleh teman. Nama-namanya sudah saya sampaikan kepada penyidik,” ucap SMT. ■ Red/ARIA/Goes