PosBeritaKota.com
Hukum

Tak Penuhi Kewajiban, PEREDDI SIHOMBING SH MH: Kreditor Gugat PT MAP Dipailitkan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – PT Mahakarya Agung Putra (PT MAP) yang beralamat di Jalan Scientia Square Selatan, Ruko Dalton Blok DLNU No 31-32, Gading Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dipailitkan oleh Pereddi Sihombing SH MH dan Bob Humisar Simbolon SH di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Dasar Pereddi Sihombing SH MH dan Bob Humisar Simbolon SH mengajukan gugatan pailit terhadap PT MAP karena telah diberi surat kuasa khusus oleh Iwan Lumban Gaol (Pemohon I) Jonh Chandra (Pemohon II) dan Kenny Jesse Hartanto (Pemohon III).

“Kita mengajukan gugatan kepailitan ini karena PT Mahakarya Agung Putra, sudah tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Jika permohonan ini dikabulkan, maka asetnya akan menjadi pengawasan kurator. Sebab, kita takut nanti ada asset-asetnya digeser,” kata Pereddi Sihombing.

Ditambahkan Pereddi apabila kondisinya sudah pailit dengan pengawasan kurator, sehingga dapat membuat kepastian untuk mengembalikan kerugian pemohon. Sebab, sampai saat ini pembangunan belum mencapai 50 persen. Padahal perjajian penyerahan unit terakhir pada Desember 2016 silam. “Makanya dapat kita bandingkan sesuai perjalanan waktu sampai saat ini,” ucap dia.

Menurut Pereddi lebih lanjut bahwa dasar hukum mempailitkan PT MAP yakni mengacu Pasal 3 ayat (1), Jo. Ayat (5) UURI No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal yang berkaitan dan atau dalam undang-undang ini, diputuskan pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan debitur, dalam hal debitur merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar,” tuturnya.

Pereddi pun melihat bahwa para pemohon pailit adalah selaku pembeli dan termohon pailit adalah selaku penjual unit Aston Karawaci City, Hotel dan atau unit Apartemen Grang Eschol Residence.
“Jadi, hubungan hukum antara para pemohon pailit dengan termohon pailit adalah hubungan hukum antara pembeli (kreditur) dengan penjual (debitur), sehingga para pemohon pailit adalah sebagai pihak kreditor dan termohon pailit adalah sebagai pihak debitur sebagaiman diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UURI No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” jelasnya.

Padahal, imbuh Pereddi lagi, saat pemesanan termohon pailit berjanji akan menyerahkan unit yang dipesan pada bulan Desember 2016. Sesuai dengan perjanjian pengikatan jual beli seharusnya termohon pailit sudah menyelesaikan pembangunan unit pesanan paling lambat Desember 2016 . 

Namun hal ini tidak dapat dibuktikan termohon pailit dan bahkan pembangunan mangkrak. Namun begitu, para pemohon sudah melakukan musyawarah dan somasi terhadap termohon pailit, agar uang dikembalikan, tapi tidak pernah mendapat jawaban yang pasti.

Para pemohon pailit pun, sudah melakukan demo di proyek dengan tuntutan agar termohon mengembalikan uang pembelian unit yang sudah dibayar dan lunas. Penyebabnya, karena termohon selaku debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap pemohon selaku kreditur. 

“Maka kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dimohonkan untuk mempailitkan termohon pailit. Supaya melalui cara ini,  termohon pailit dapat memenuhi kewajibannya terhadap pemohon dengan segala konsekuensi hukumnnya,” tutup Pereddi Sihombing dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media, Sabtu (11/11) di Jakarta. ■ Red/Goes

Related posts

Mapolres Tegal Terjunkan Patroli Bersenjata Amankan Jelang dan Sampai Lebaran Tiba

Redaksi Posberitakota

Beli Melalui Medsos, SATRES NARKOBA Polres Serang Ringkus 5 Pemakai Tembakau Gorila

Redaksi Posberitakota

Masih Dicekal, SETYA NOVANTO : Bakal Dipanggil KPK jadi Saksi Kasus e-KTP

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang