JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Langkah tegas dilakukan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Edward Soeryadjaya (Direktur PT Oltus Holding) dengan menjebloskannya ke Hotel Prodeo alias Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung terhitung mulai 20 Nopember hingga 9 Desember 2017 mendatang.
Yang pasti, putra dari pendiri Astra Internasional William Soeryadjaya tersebut, kesandung kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun di PT Pertamina antara tahun 2013-2015. Langkah itu setelah dilakukan pengusutan atau penyidikan yang akhirnya dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.
M Andi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), tak menyangkal perihal penahanan terhadap Edward Soeryadjaya. “Ya, kami melakukan penahanan sejak Senin (21/11) malam kepada Direktur PT Oltus Holding,” tandasnya.
Ditambahkan bahwa penahanan tersebut telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Tentu dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
Alasan lain langkah tegas menahan Edward Soeryadjaya, karena yang bersangkutan tidak kooperatif. “Penahanan pun merupakan kewenangan penyidik. Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” sebut M Adi Toegarisman lagi.
Sedangkan kasus tersebut mencuat bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan dana pensiun untuk kepentingan pembelian sejumlah saham. Saham-saham itu dibeli dari PT SUGI Energi, PT MYRX, PT ELSA dan PT KREN dengan total Rp 1.341 trilliun.
Berdasarkan hasil temuan penyidik Kejagung, dikentarai negara dirugikan mencapai Rp 599.29 milliar. “Itu baru terkait satu transaksi. Masih ada lagi kemungkinan lain. Kita masih pelajari dan dalami lebih lanjut,” papar Jampidsus.
Bagaimana kelanjutannya, penyidik dari Jampidsus Kejagung, bakal secara detail memanggil pihak-pihak terkait dengan perkara Edward Soeryadjaya. □ Red/Tim PBK/Goes