29.1 C
Jakarta
20 April 2024 - 22:27
PosBeritaKota.com
Hukum

Operasi 10 Hari, POLSEK-MUSPIKA SERANG Garuk Ribuan Botol Miras

SERANG (POSBERITAKOTA) –  Ribuan botol minuman keras (miras) berhasil digaruk dari sejumlah warung oleh aparat gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Kragilan bersama unsur Muspika dan tokoh masyarakat setempat. Operasi dengan sandi Pekat Kalimaya 2017 tersebut, digelar selama 10 hari, sejak 1 – 10 Desember lalu, khusus di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dikatakan Kapolsek Kragilan, Kompol Tosriadi Jamal, ribuan botol miras tersebut diamankan dari puluhan pedagang di sejumlah titik. Mayoritas, minuman haram tersebut dijual dengan modus menjual jamu.

“Jadi, kalau siang modusnya jualan jamu, tapi malamnya jual miras. Namun berkat dukungan masyarakat, akhirnya bisa kita ungkap itu,” jelas Tosriadi didampingi Danramil Kragilan Kapten Inf Tumiran dan tokoh masyarakat H Nurdin ketika ekspose di Mapolsek Kragilan, Selasa (12/12).

Ditambahkan Tosriadi, selain mengamankan ribuan botol miras, aparat pun mengamankan sejumlah botol berisi miras oplosan. Sedangkan kandungan miras tersebut, dinilai lebih berbahaya dari miras bermerk yang mempunyai izin produksi. 

“Apalagi diracik dan takarannya pun semaunya. Jadi saya kira lebih berbahaya dari yang minuman serupa bermerk,” tuturnya.

Operasi Pekat Kalimaya 2017 merupakan operasi rutin yang dilakukan secara serentak jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. “Dalam memberantas miras, sebetulnya selain saat operasi, setiap bulan juga kita ada giat bersama masyarakat,” ucap Kapolsek.

Bagi para pedagang yang menjajakan miras tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 5/2006. Sedangkan miras oplosan, pihak kepolisian akan menindaki lebih lanjut karena bisa dikenakan undang-undang kesehatan.

“Namun untuk yang oplosan akan kami tindak lanjuti bersama Satuan Narkoba dimana tempat meraciknya. Kita (Muspika dan masyarakat) sepakat menjadikan Kecamatan Kragilan zero miras. Dan, secara global miras hasil operasi ini nanti akan dimusnahkan di Polres Serang,” paparnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Danramil Kragilan Kapten Inf Tumiran menegaskan bahwa Muspida Kecamatan Kragilan selama ini terus bersinergi memberantas peredaran minuman haram tersebut di Kragilan. Upaya tersebut terus dilakukan baik dengan cara penindakan maupun sosialisasi kepada masyarakat untuk menjauhi minuman-minuman tersebut. 

“Sama-sama kita tahu, jika miras itu bisa merusak generasi bangsa. Karena itu kita terus berupaya untuk membersihkan kragilan dari peredan minuman ini,” pungkas Danramil Kragilan. ■ Red/ARIA/Goes

Related posts

Diterima Kajari Jakpus, KAJATI DKI Serahkan Hibah Mobil Tahanan

Redaksi Posberitakota

Di Kursi Roda, SETYA NOVANTO Pasrah Digelandang ke Kantor KPK

Redaksi Posberitakota

GUGATAN PEMBATALAN SK KEMENKUMHAM RIDAN AKTA PENDIRIAN YAYASAN FAHD ABDUL MALIK YANG DIAJUKAN DZULFIKRI CS KANDAS DI PUTUSAN SELA PN CIKARANG

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang