Rugikan Pihak Ketiga, JOHNY SITUWANDA SH : Polisikan Dirut BRI dan Kurator

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (Dirut BRI) Suprajarto dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (11/12) yang baru lalu. Pasalnya, keputusan pailit yang diajukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, dianggap merugikan orang lain yang jelas-jelas bukan debitur.

Bahkan bukan hanya pihak Suprajarto, mantan Direktur Utama BRI itu saja yang bakal diperkarakan. Juga ada pihak bernama Randi Anton, siap dipidanakan melalui laporan bernomor polisi LP/1356/XII/2017 Bareskrim, tertanggal 11 Desember 2017 lalu.

“Selain itu, kami juga melaporkan R Pandu Bagja Sumawijaya yang merupakan Kepala BRI Cabang Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat serta Tim Kurator,” tegas Johny Situwanda SH selaku kuasa hukum kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/12) kemarin.

Disebutkan Johny bahwa  perkaranya itu sendiri bermula saat Ny. Lusy yg merupakan ibunda dari klien Johny, yakni Ita Yuliana, mengajukan pinjaman ke BRI cabang Sumbawa. Pinjaman sekitar Rp 5,1 miliar tersebut dilakukan dengan menjaminkan sejumlah barang berharga. Antara lain tujuh sertifikat meliputi rumah, rumah toko (ruko) serta dan tanah.

Namun dalam perjalanannya, ibunda Ita dinilai BRI tak memenuhi kewajiban membayar angsuran. Karenanya, gugatan sebagai Debitur yang pailit didaftarkan bank. Putusan hakim atas gugatan itu berpihak kepada BRI, sehingga eksekusi dilakukan. Persoalan mulai muncul, karena dalam eksekusi harta benda yang disita bukan hanya milik Debitur, tapi juga punya Ita.

“Sedang Tim Kurator memancangkan tiang papan pengumuman yang bertuliskan bahwa tanah, rumah beserta isinya seperti barang berharga, barang usaha dan perhiasan, sebagai objek jaminan yang disita,” jelas dia.

Jika ditotal keseluruhan, nilai harta benda milik Ita yang disita mencapai Rp 35 miliar. Sementara sebelumnya, Tim Kurator juga telah menyita barang berharga jaminan milik Ny. Lusy senilai Rp 37 miliar.

Dijelaskan Johny lebih lanjut di dalam menyita barang berharga yang bukan jaminan, Tim Kurator juga dinilai bertindak tak sepatutnya dalam proses eksekusi. Sebab, tambahnya, Tim Kurator dituding melakukan pengerusakan.

“Jadi, selain melakukan eksekusi bukan terhadap objek yang dijadikan jaminan, Tim Kurator juga melakukan perusakan dengan mencongkel rumah ketika eksekusi. Hal itu jelas tindakan yg sangat tidak patut dilakukan seorang Tim Kurator. Semua dugaan tindakan pidana yg merugikan klien kami tersebut, sudah kami  laporkan sebagai dugaan perbuatan pidana ke polisi,” papar Johny lagi.

Dari perbuatan terlapor, bisa dijerat Pasal 368, 406, 335 dan 55 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang tindak pidana perampasan, pengerusakan serta perbuatan tidak menyenangkan.

Pada bagian lain, Johny Situwanda SH juga berencana memproses hukum keputusan pengajuan pailit oleh bank, karena dinilai menyalahi aturan. Bahkan ia menjelaskan jika seorang Debitur dinyatakan tak sanggup membayar angsuran dari uang yang dipinjam, seharusnya tindakan berupa pelelangan barang jaminan sudah cukup. Bukan bank malah mengajukan kepailitan. Tak hanya itu, prosedur dan syarat pengajuan kepailitan juga dianggap Johny telah dilanggar BRI.

“Sebab, syarat kepailitan itu minimal harus ada dua Kreditur. Di situ dimasukkan pihak asuransi yang seharusnya bersama sama dengan BRI  merupakan satu pihak dalam perjanjian kredit, karena asuransi adalah permintaan atau ketentuan dari BRI bahwa setiap debitur harus diasuransikan. Oleh karenanya sedang kita kaji apakah ini kebohongan kepada pengadilan atau tidak,” pungkas Johnny Situwanda SH.Red/Goes

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis