PosBeritaKota.com
Nasional

DAILAMI FIRDAUS Kecewa Putusan MK soal Penolakan Perluasan Delik Perzinahan dan LGBT

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Putusan Makhamah Konstitusi (MK) yang menolak perluasan delik perzinahan dan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang kemudian menimbulkan polemik di masyarakat, sangat disayangkan Senator DKI Jakarta, Prof Dr H Dailami Firdaus.

Sedangkan gugatan yang ditolak MK terkait perbuatan zina dalam kumpul kebo hingga soal LGBT, bisa dipidana. “Tentu ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ini juga sebuah ancaman yang sangat berbahaya dan dapat merusak moral anak bangsa,” tutur Dailami Firdaus kepada POSBERITAKOTA, Sabtu (16/12).

Ada tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan.

Kemudian, ada pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki.

Dan, ada lagi pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.

Oleh karenanya, sungguh mengejutkan banyak pihak dan termasuk Prof Dr H Dailami Firdaus sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dari perwakilan DKI Jakarta. Sebab, faktanya dari 9 hakim MK, lima hakim menolak permohonan pemohon terkait perluasan makna dari 3 pasal di KUHP.

Sedangkan MK berpendapat gagasan pembaharuan seharusnya diadukan kepada pembentuk undang-undang dan berpendapat ada kekososongan hukum. Dalam hal ini, MK berposisi sebagai negatif legislator, padahal sering kali MK membuat putusan yang memperluas makna suatu pasal dan bahkan seolah-olah membuat norma baru dalam bentuk penafsiran.

Sikap itu jelas sebagai bentuk inkonsistensi, seolah-olah kompul kebo, perzinahan dan LGBT dinyatakan konstitusional. Jadi, sangat berbahaya dan menimbulkan kekecewaan di masyarakat terhadap MK sebagai ‘Punggawa Penjaga Konstitusi di Indonesia’.

“Kita harus melihat  jauh kedepan. Sebab, ini merupakan sebuah bencana sosial dan bencana moral,” pungkas Senator Prof Dailami yang juga dikenal sebagai putra dari Hj Tutty Alawiyah AS (almh) dan cucu dari ulama kharismatik Betawi, KH Abdullah Syafi’ie (alm). ■ Red/Goes

Related posts

Hadir di ISEF 2022 JCC Jakarta, BAZNAS Buka Konter Konsultasi Layanan Zakat

Redaksi Posberitakota

Kampanye Lawan Pandemi Virus Corona, MASTER LIMBAD ‘Dijegat’ Kapolres Cianjur Tak Boleh Mudik

Redaksi Posberitakota

Sudah 5 Tahun Kosong, GEDUNG TUA Ambruk Telan Korban 3 Tewas dan 2 Luka Berat

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang