JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Verifikasi faktual terhadap dua partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019, yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya, sedang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itu sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan kedua partai tersebut.
“Yang pasti, verifikasi dilakukan pada hari pertama di tahun 2018,” sebut Arief Budiman, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta.
Ditambahkan dia ada beberapa hal terkait verifikasi faktual terhadap Partai Garuda dan Partai Berkarya. Yang pertama, KPU melakukan pemeriksaan terhadap kepengurusan inti dalam tubuh partai tersebut.”Tentu saja dengan memeriksa kartu tanda anggota (KTA) dan juga kartu tanda penduduk (KTP). Mulai dari ketua, sekretaris, bendahara sampai ke pengurus inti,” jelas Arief lagi.
Sedang yang kedua, sesuai dengan PKPU, KPU menyoroti keterwakilan perempuan sebesar 30 persen hingga ke tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Juga termasuk keberadaan domisili kantor.
“Nah untuk Partai Garuda sudah memenuhi persyaratan verifikasi faktual. Bahkan untuk keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen,” ucap Arief Budiman. □ Red/Goes