SERANG (POSBERITAKOTA) – Satu prestasi cukup membanggakan. Meski baru memasuki 20 hari di tahun 2018, Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, berhasil meringkus 6 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Sedang untuk keenam tersangka tersebut diringkus di sejumlah lokasi di wilayah Serang Timur dan Utara. Dari mereka, polisi menyita barang bukti narkoba berupa sabu 5 paket dan 520 butir pil tremadol dan eximer.
Keenam tersangka yaitu, HH, 24, warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, SS, 38, warga Kecamatan Ciruas, Kabupetan Serang, AM, 2, warga Kosambi, Kabupaten Tangerang, Ris, 40, warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sap, 21, warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan Haj, 28, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna dari keenam tersangka, empat diantaranya merupakan pemakai sedangkan dua tersangka lainnya yakni Ris dan Haj merupakan pengedar sabu dan dan pil tremadol dan eximer. Kedua pengedar ditangkap saat akan bertransaksi di wilayah Kecamatan Cikande.
“Berdasarkan pengakuan serta barang bukti yang kita dapatkan, tersangka Ris dan Haj merupakan pengedar,” papar AKP Nana Supriyatna, di Mapolres Serang, Selasa (23/1).
Ditambahkan Nana lebih lanjut bahwa dari pengukuan Ris, dirinya mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Barang tersebut dibeli menggunakan telepon dan dijemput di lokasi yang sudah ditentukan. Sementara tersangka Haj mendapatkan kiriman pil eximer dan tremadol dari seseorang mengaku warga Jakarta.
“Yang pasti, barang haram tersebut oleh kedua tersangka dijual kepada orang-orang yang sudah dikenal,” ujar Kasat yang didampingi Kaur Binops, Iptu Suheryanto.
Dalam melakukan pemberantaskan Narkoba, kata Kasat, pihaknya tidak akan tebang pilih. Setiap ada laporan masyarakat yang diterima, pasti akan langsung ditindaklanjuti. Oleh karenanya, Kasat menghimbau agar masyarakat menjauhi narkoba. ■ RED/ARIA/GOES