JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak buahnya sendiri, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan bernomor polisi LP/320/I/2018/PMJ/Ditreskrimum/17 Januari 2018, disebutkan kalau Wasnadi (37) sebagai anggota Satpol PP telah dianiaya oleh atasannya. Saat terjadi penganiayaan ada 4 saksi, yakni rekan Wasnadi.
Sedangkan keempat saksi tersebut adalah Jaswadi, M Robi, Mahmuri dan Darwis Silitonga. Kejadian penganiayaan pada Senin (15/1) sekitar pukul 18.00 WIB di kantor Blok H Lantai 16 ruang Posko PTI (Satpol PP) Jakarta Pusat.
Wasnadi mengaku bingung alasan apa dirinya diperiksa dan dianiaya. Namun disebut-sebut, ia membocorkan informasi tentang barang bukti yang diselewengkan pimpinannya.
Saat dikonfirmasi awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan adanya laporan korban yang mengaku dianiaya pimpinannya di jajaran Satpol PP DKI Jakarta. “Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Sedangkan Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, membantah kalau dirinya telah menganiaya bawahannya. “Saya tidak menampar, apalagi sampai memukul,” tuturnya.
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengaku terkejut mendengarnya. Ia memilih menanggapi dengan asas praduga tak bersalah. Biarkan saja proses hukum berjalan sebagai mana mestinya. ■ RED/GOES