Warganet Ati-ati, KAPOLRES SUKABUMI Ingatkan Jangan Sampai Terjerat UU ITE

SUKABUMI (POSBERITAKOTA) □   Waspadalah! Bagi warganet diminta jangan sembrono dalam memanfaatkan media sosial (Medsos). Kalau salah kaprah, bisa-bisa terjerat Undang-undang (UU) ITE, karena masuk kategori penyebaran berita atau informasi hoax.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di kantor Mapolres, Selasa (19/2) terkait maraknya masyarakat sebagai pengguna Medsos, namun para Netizen justru tidak memanfaatkannya secara cerdas.

“Banyak Netizen hari ini tidak cerdas dalam menyampaikan suatu informasi dan bahkan cenderung menggoreng isu agar terjadi konflik. Terbukti, baru-baru ini, pihaknya telah mengamankan salah seorang warga Pelabuhanratu berinisial RA yang diduga telah menyebarkan informasi bohong atau hoax di media sosial Facebook,” ucap Kapolres.

Dipaparkannya bahwa RA (28) telah memposting foto dengan tulisan terkait  penangkapan seorang pelaku yang dituduh PKI dan ingin membacok seorang ustadz atau ulama di wilayah Pelabuhanratu. Namun setelah ditelusuri ternyata informasi soal kejadian sesuai dengan postingan RA tersebut adalah hoax alias tidak benar.

“Karenanya, kita himbau pada seluruh warga yang memiliki akun atau menjadi admin group di media sosial Facebook. Tentu saja untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat bohong atau fitnah sehingga dapat maresahkan masyarakat, khususnya untuk di wilayah Kabupaten Sukabumi ini,” terang mantan Kasatreskrim Porles Jakarta Utara tersebut.

Lebih lanjut Nasriadi memaparkan untuk semua warga boleh-boleh saja mengekpresikan pemikiran dan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat dengan catatan informasi tersebut fakta dan benar.

“Namun jika menyebarkan berita bohong, menghina serta mengarah kepada ujaran kebencian, itu sudah salah dan harus ditindak tegas,” papar dia.

Terkait banyaknya isu penyerangan oleh orang gila terhadap ulama di beberapa wilayah di Jawa Barat, Nasriadi menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan infromasi resmi dari masyarakat mengenai seorang ulama atau ustad yang terancam oleh penyerangan oleh orang gila di wilayahnya.

“Bagi para ustadz dan ulama,  tetap melakukan aktifitas seperti biasa. Ajarkan terus ilmu agama kepada ummat, baik itu yang sifatnya dakwah maupun pengajian rutin,” terangnya.

Sejumlah Intel dan Babinkamtibmas sudah diterjunkan di masyarakat. Tujuannya untuk terus memonitor perkembangan informasi dan berita-berita di media sosial yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Tak ada main-main dengan persoalan itu. Jika ada warga yang menyebarkan isu PKI dan adanya kriminalisasi terhadap ustadz maupum ulama disini, pasti akan kita kejar dan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Nasriadi. □ RED/ROY/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis