JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Sidang perdana terkait pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), rencananya bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (26/2) mendatang.
Upaya permohonan PK yang diajukan pihak Ahok melalui kuasa hukumnya, berkaitan dengan pidana penjara dua tahun dalam kasus penistaan agama. Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, saat ini masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Jadi, penetapan untuk sidang perdana dilakukan Senin (26/2) mendatang. Itu juga diputuskan oleh hakim, setelah ada penunjukkan hakim sebagai pemeriksa permohonan PK,” terang Abdullah, Karo Humas Makhamah Agung (MA) kepada media.
Ditambahkan dia bahwa hakim pemeriksa PK yang ditunjuk telah menetapkan jadwal sidang. Itu berdasarkan penunjukan Ketua Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta Utara.
“Jadi, pada sidang perdana materinya untuk mendengarkan permohonan PK, nanti akan diwakilkan pengacara Ahok,” jelas Abdulah lagi.
Sementara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Ali Mukartono sebagai jaksa untuk melawan Ahok di persidangan pemeriksaan PK.
“Beliau (Pak Ali-red) sejak awal sudah mengikuti proses penelitian serta penuntutannya,” ucap Noor Rachmad, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Japidum), mengakhiri keterangannya. ■ RED/RIO/DWI/BUD