28.2 C
Jakarta
27 April 2024 - 08:41
PosBeritaKota.com
Hukum

Praktek Pungli, 2 OKNUM CALO Kena OTT Tim Satgas Kabupaten Serang

SERANG (POSBERITAKOTA) □  Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Serang berhasil mengungkap praktik pungutan liar rekrutmen pencari kerja di bidang industri wilayah Serang Timur. Seorang dari dua pelaku yang diamankan merupakan wanita hamil.

Penggerebekan dilakukan disebuah hotel di Kota Serang. Sedang kedua tersangka yang diamankan adalah HSD (33) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang dan ES (33) warga Desa/Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Barang bukti yang disita, ada 110 lembar surat perjanjian kontrak waktu dan 2 lembar bukti transfer ATM.

Dikatakan Kapolres Serang AKBP Wibowo, Tim Saber Pungli telah ‎mengendus praktik pungli rekrutmen pencari kerja ini sejak April 2017 lalu. Ketika itu jajarannya banyak mendapat laporan dari warga. Tim Saber Pungli juga telah menerima laporan dari beberapa warga yang mengaku telah tertipu.

Atas dasar laporan itu, kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya dua pelaku berhasil diamankan. Berteparan dengan puluhan pencari kerja sedang mengisi formulir kontrak kerja dengan sebuah perusahaan sepatu di wilayah Serang Timur.

“Namun kita melakukan konfirmasi, ternyata pihak perusahaan tidak membuka perekrutan karyawan,” papar Kapolres yang juga menjabat sebagai Pembina Tim Saber Pungli didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung, Minggu (04/03).

Menurut Kapolres, rekrutmen tenaga kerja ini sudah dilakukan tersangka sejak Oktober 2017. Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yakni menjanjikan bisa memuluskan pencari kerja masuk ke perusahaan pabrik sepatu tersebut. Untuk mendapatkan pekerjaan itu, para pencari kerja ini dimintai uang mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 7 juta.

“Serang tersangka sudah melakukan aksinya sejak Oktober lalu. Untuk memuluskan aksinya, para calon tenaga kerja diminta mengisi kontrak kerja dengan mencatut nama perusahaan,” ucap Kapolres.

Sementara itu AKP Gogo Galesung menambahkan kedua tersangka dilakukan penahanan. Meski kondisi tersangka HSD sedang hamil tua, proses hukum tetap berjalan. Untuk memantau kesehatan tersangka HSD, pihaknya telah menempatkan petugas kesehatan untuk memantau kondisi HDS.

“Tersangka HSD juga diketahui pernah dihukum pada 2013 di Rutan Serang selama 7 bulan terkait kasus yang sama,” urainya.

Ditambahkan Kasat lebih lanjut, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan, terkait kasus tersebut karena besar kemungkinan banyak pihak yang terlibat di belakanganya. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Ini di Bekasi, KAPOLRES HERO BACHTIAR : Pencuri Motor Ngaku-ngaku Anggota Polisi

Redaksi Posberitakota

Bantah Dugaan Penggelapan Bilyet, ADVOKAT ALVIN LIM Tegaskan Itu Hanya Tanda Terima Penempatan Investasi Bodong

Redaksi Posberitakota

Sungguh Terlalu, WA WARTAWAN DIBLOKIR Padahal untuk Klarifikasi Mandegnya Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang