JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Harus melalui proses persidangan yang tak cukup cuma sekali, akhirnya Partai Bulan Bintang (PBB) besutan Yusril Izhra Mahendra, akhirnya bisa menyusul ke-18 partai lain untuk ikut menjadi peserta dalam Pemilu 2019 mendatang.
Dalam sidang ajudikasi antara PBB melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak sebagai hakim dan memutuskan bahwa PBB bisa mengikuti pesta demokrasi (Pemilu).
”Kami mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” ucap Abhan selaku Ketua Majelis Hakim Sidang Ajudikasi dalam amar putusannya di kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.Atas keputusan itu, sejumlah kader PBB meneriakan takbir dan sujud syukur. Selanjutnya, KPU akan mengkaji putusan sidang ajudikasi Bapilu yang mengabulkan permohonan gugatan PBB. Kemudian akan dibahas dalam rapat pleno.
“Jadi, kami perlu mengkaji dulu putusan Bawaslu. Siap dibahas dirapat pleno KPU,” jawab Hasyim Asyari, saat diminta tanggapannya. ■ RED/RIO/GOES