PEMERINTAH PUTUSKAN PEMINDAHAN USTADZ ABUBAKAR BA’ASYIR KE RUTAN KLATEN

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Didasarkan atas keputusan dan pertimbangan kemanusiaan, Pemerintah akhirnya berencana memindahkan Ustadz Abubakar Ba’asyir ke Rumah Tahanan  (Rutan) Klaten. Langkah tersebut agar lebih memudahkan pihak keluarga untuk datang menjenguk serta memberikan perhatian dan merawat kesehatannya.

“Keputusan Pemerintah untuk memindahkan Ustadz Abubakar Ba’asyir ke Rutan Klaten, karena biar lebih dekat dengan keluarganya, ” tegas Menteri Koordinator Politik  Hukum dan HAM, Wiranto, Rabu (7/3). 

Menurutnya, keputusan itu merupakan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Jadi atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan apalagi beliau (Ustadz Abubakar) dalam kondis sakit yang membutuhkan perawatan,” tambahnya.


Wiranto
juga menegaskan tidak ada keputusan terkait grasi atau tahanan rumah. “Jadi, hanya dipindahkan ke rumah tahanan di Klaten, dalam waktu dekat ini. Berdasarkan kemanusiaan, tapi tanpa mengabaikan dari sisi hukum,” ucap mantan Ketua Umum Partai Hanura tersebut. 

Padahal sebelumnya pihak keluarga dan kuasa hukum Ustadz Abubakar Ba’asyir, telah mengajukan permohonan sebagai tahanan rumah. Bahkan keinginan itu sudah diajukan cukup lama. Apalagi kini usianya sudah menginjak 79 tahun. ■ RED/DWI/BUD

Related posts

Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Pariwisata Bali Sumbang 55% Devisa Nasional di 2025

Ke Seluruh Indonesia, ‘Bonte Cari Pahala Sabang-Merauke’ Siap Hadirkan Pelatihan Kesehatan Tradisional Gratis

Resmi Berakhir ‘Sebar Qurban 2026’, Amanah Pequrban Menjangkau 204.184 Penerima Hak Program