JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Proses perizinan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia, segera ditata ulang. Selain secara terintegrasi, juga berbasis online. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) merespon apa yang menjadi keinginan kepala negara.
“Presiden Jokowi dalam rapat terbatas, meminta agar izin TKA yang masuk ke Indonesia, segera ditata ulang lagi,” kata Hanif Dhakiri, Menaker di Jakarta.
Ditambahkan Hanif bahwa Presiden Jokowi meminta agar semuanya sama dan sudah setuju. “Jangan sampai yang satu bilang oke, tapi yang satunya lagi malah nangkep–nangkepin,” ucapnya.
Pengawas tenaga kerja baik dari kepolisian, pemerintah daerah maupun aparat terkait lainnya harus sama. Sedang penataan mendesak terkait bakal dihilangkannya rekomendasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang selama ini memerlukan waktu lama.
Untuk ke depannya, sebut Hanif lagi, perizinan TKA cukup di Kementerian Tenaga Kerja dan di Imigrasi melalui online. Kemudahan atau penyederhanaan prosedur seperti itu ada dalam Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA), Visa Tinggal Terbatas (Vitas) serta Izin Tinggal Terbatas. ■ RED/RIO/AYS