CALON PENUMPANG PESAWAT DILARANG BAWA POWER BANK DI ATAS 160 WH

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Ini demi keselamatan perjalanan udara. Kementerian Perhubungan melarang calon penumpang membawa power bank dengan kapasitas di atas 160 watt hour (Wh) ke kabin. Tolong agar dipatuhi.

“Sedang untuk power bank di bawah 160 Wh masih diperbolehkan. Namun selama dalam perjalanan, tidak boleh digunakan. Sebab, itu dapat membahayakan perjalanan udara,” kata Agus Santoso, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub di Jakarta, Minggu (11/3).​Selain itu, tambah Agus, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelarangan bagi calon penumpang dan crew pesawat membawa power bank. Sama dengan aturan yang dikeluarkan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).

Sementara itu Humas PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, justru mengaku belum mengeluarkan aturan resmi. Khususnya ditujukan kepada crew dan calon penumpang.

Dalam sepengetahuan Yado, rata-rata calon penumpang pesawat Indonesia, rata-rata hanya menggunakan power bank berkapasitas 10-20 mAh. ■ RED/RIO/AYS

Related posts

Pilihan Mesin Hybrid & Bensin Dilengkapi Teknologi Terdepan, HYUNDAI MOTORS INDONESIA Resmi Luncurkan New TUCSON

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’