CALON PENUMPANG PESAWAT DILARANG BAWA POWER BANK DI ATAS 160 WH

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Ini demi keselamatan perjalanan udara. Kementerian Perhubungan melarang calon penumpang membawa power bank dengan kapasitas di atas 160 watt hour (Wh) ke kabin. Tolong agar dipatuhi.

“Sedang untuk power bank di bawah 160 Wh masih diperbolehkan. Namun selama dalam perjalanan, tidak boleh digunakan. Sebab, itu dapat membahayakan perjalanan udara,” kata Agus Santoso, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub di Jakarta, Minggu (11/3).​Selain itu, tambah Agus, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelarangan bagi calon penumpang dan crew pesawat membawa power bank. Sama dengan aturan yang dikeluarkan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).

Sementara itu Humas PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, justru mengaku belum mengeluarkan aturan resmi. Khususnya ditujukan kepada crew dan calon penumpang.

Dalam sepengetahuan Yado, rata-rata calon penumpang pesawat Indonesia, rata-rata hanya menggunakan power bank berkapasitas 10-20 mAh. ■ RED/RIO/AYS

Related posts

Arab Saudi Keluarkan Fatwa, MENAG & DPR RI Setuju Jamaah Haji Indonesia Harus Gunakan Visa Resmi

Berdasarkan Survei Biaya Hidup dari BPS, SAID IQBAL Sebut Idealnya Upah Buruh di Jakarta Sentuh Rp 7 Juta Per Bulan

Lewat Ajang ‘World Water Forum ke-10’ pada 18-25 Mei di Bali, INDONESIA Dorong Pembentukan Global Water Fun