JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Ini demi keselamatan perjalanan udara. Kementerian Perhubungan melarang calon penumpang membawa power bank dengan kapasitas di atas 160 watt hour (Wh) ke kabin. Tolong agar dipatuhi.
“Sedang untuk power bank di bawah 160 Wh masih diperbolehkan. Namun selama dalam perjalanan, tidak boleh digunakan. Sebab, itu dapat membahayakan perjalanan udara,” kata Agus Santoso, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub di Jakarta, Minggu (11/3).
Sementara itu Humas PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, justru mengaku belum mengeluarkan aturan resmi. Khususnya ditujukan kepada crew dan calon penumpang.
Dalam sepengetahuan Yado, rata-rata calon penumpang pesawat Indonesia, rata-rata hanya menggunakan power bank berkapasitas 10-20 mAh. ■ RED/RIO/AYS