BEKASI (POSBERITAKOTA) □ Tak selamanya niat baik itu akhirnya berbuah kebaikan pula. Pengalaman buruk tersebut dihadapi warga Jatisampurna Kota Bekasi Ahmad Syahrudi (45), pengusaha tahu bulat yang jadi korban penggelapan.
Awalnya karena ada 4 orang penganguran masing-masing HER, DEN, MM dan RJ minta dipekerjakan. Maksudnya bisa ikut membantu berjualan tahu bulat. Tanpa pikir panjang, Ahmad menerimanya dengan tangan terbuka.
“Maka diberilah keempat tersangka satu unit mobil untuk berjualan secara bergantian,” jelas Kapolsek Pondok Gede, AKP Suwari, kepada awak media, Selasa (13/3).
Ditambahkannya bahwa ke-4 tersangka, begitu menerima mobil dari korban, langsung berjualan dengan sistem setoran harian. Mobil pun harus diantar ke rumah bos tahu bulat, Ahmad, di malam harinya.
“Akibat mobil tersebut dibawa kabur para tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 140 juta. Kasusnya dilaporkan di Mapolsek Pondok Gede,” jelas Suwari lagi.
Aparat kepolisian langsung bergerak, begitu mendapat laporan tersebut, demi mengejar pelaku penggelapan mobil tersebut. Sampai akhirnya diketahui kalau mobil tersebut masih berada di rumah kontrakan tersangka di wilayah Tigaraksa, Tangerang, Banten.
“Kami baru berhasil menangkap DEN dan HER. Sedang dua pelaku lain, RJ dan MM masih buron alias DPO. Aparat akan terus mengejar sampai dapat,” tutur Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka DEN dan HER melakukan perbuatan itu karena kesal terhadap korban yang dikenal pelit. Padahal mereka baru bekerja satu hari. Keduanya dapat hasutan tersangka MM dan RJ yang sudah lebih dulu bekerja kepada Ahmad, bos tahu bulat.
“Mereka para tersangka ini membuat rencana membawa kabur mobil pikap korban. Hasil penjualan mobil tersebut dibagi empat dan dihabiskan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.
Barang bukti berupa mobil korban yang sudah diubah nomor polisinya beserta kunci kontak, disita polisi. Untuk para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Barang Milik Orang Lain. Ancaman pidananya, paling lama empat tahun penjara. ■ RED/WAN/BUD