26.7 C
Jakarta
25 November 2024 - 00:17
PosBeritaKota.com
Hukum

Aniaya Siswa, 9 PELAKU Harus Ngandang di Polres Serang Kota

SERANG (POSBERITAKOTA) □ Sembilan warga yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa SMK Yayasan Kejuruan Teknologi Baru (YKTB) 3 Bogor, Jawa Barat di Jalan Raya Jakarta, tepatnya di Kemang, Patung Debus, Kecamatan Serang, Kota Serang, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Enam dari 9 orang pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka harus ‘ngandang‘ di sel tahanan Polres Serang Kota yang menangani kasus penganiayaan tersebut. Tiga lainnya masih dalam pemeriksaan intensif. Sedangkan penangkapan dilakukan ditempat berbeda pada Jumat (23/3) kemarin. 

Keenam tersangka tersebut yakni AJ alias Jebing (19) diamankan dari tempat persembunyiannya di Muarakarang, Jakarta. Sementara tersangka AG, AR alias Jalu, RH alias Toyam diamankan di Serang.

“Mereka sebagian merupakan dari alumni SMK yang sama di Kota Serang. Ada juga yang bukan,” papar Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin, saat ekspose di aula Polres Serang, Minggu (25/3).

Dijelaskan bahwa setelah menangkap keempat tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang tersangka lain yakni BD (19) warga Ciruas, Kabupaten Serang dan RH (18) warga Perumahan Persada, Kota Serang.

“Untuk keenam tersangka yang sudah diamankan, mempunyai peran berbeda-beda. Bahkan di antaranya mengaku melakukan penganiayaan,” ucap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Richardo Hutasoit.

Untuk tiga warga lainnya, Kapolres mengutarakan kalau sampai sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif. Meski tidak terlibat langsung dalam pengeroyokan, namun dari konten percakapan yang berhasil didapat, ketiganya aktif menyuarakan penyerangan.

“Berdasarkan bukti yang kita dapat, ketiga terduga ini aktif menyuarakan penyerangan. Oleh karenanya tidak menutup kemungkinan juga akan dijadikan tersangka,” ungkap Komarudin seraya menyebut motif penganiayaan karena mengira siswa Bogor ini akan melakukan penyerangan. 

Namun akibat aksinya yang menewaskan siswa Bogor tersebut, keenam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dapat diancam Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara. 

Dari pemberitaan sebelumnya, aksi tawuran terjadi di Kota Serang. Korban meninggal dunia saat tawuran di lingkungan Kemang, Patung Debus, Kecatamatan Serang, Kota Serang diketahui berinisial RA (17). Korban merupakan pelajar SMK Yayasan Kejuruan Teknik Baru (YKTB) 3 Bogor. Diketahui kalau korban bersama 47 temannya usai melakukan liburan dari Pantai Anyer. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Hasil Survei, LEMKAPI : 78,3 Persen Polri Dipercaya Masyarakat

Redaksi Posberitakota

Pedagang Mie Rebus, DS Diamankan Nyambi Jual Miras Oplosan

Redaksi Posberitakota

Tuntut Hak Paten ‘Bubble Wrap’ Dibatalkan, PULUHAN KARYAWAN 3 PT Demo ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenhumham RI

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang