JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Masih belum plong terkait kasus hukum keluarganya, Elvy Sukaesih dituding melakukan penipuan terhadap penyanyi dangdut asal Singapura bernama Mega Makcik. Itu terkait pembuatan album kompilasi.
Dikisahkan Makcik yang mengaku sudah memberi dana sebesar Rp 60 juta kepada EMMI Pro, perusahaan rekaman milik Elvy Sukaesih sejak 2013 untuk membuat album kompilasi. Sayangnya, sampai sekarang Makcik tak pernah mendapat royalti dari penjualan album dan ring back tone (RBT) tersebut.
“Jadi, sabar itu kan ada batasnya. Sudah lima tahun saya nunggu ini. Bahkan, saya habis Rp 450 juta untuk biaya bolak-balik menanyakan kejelasan royalti,” papar Makcik apa adanya dan akibat urusan itu sampai harus menjual rumahnya.
Karena itu, ia ingin meminta haknya. Sebab, awalnya sudah keluar dana Rp 60 juta. Belum lagi untuk ongkos. “Jika ditotal, kerugian saya mencapai ratusan juta,” papar Mega Makcik dalam konfrensi pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (29/3).
Ditegaskan bahwa dirinya sudah berulang kali meminta kepada Elvy Sukaesih dan putranya, Syechans, kapan bisa mendapatkan royalti. Bahkan, ia sampai menginap di rumah Elvy untuk meminta kejelasan itu.
“Ya, saya sampai nginap-nginap di sana. Tapi itu juga nggak gratis. Sebab, saya bayar buat nginap. Tapi selalu dibilang sabar-sabar mulu, sampai saya kesal sendiri,” ucapnya.
Lantaran sudah lima tahun digantung, akhirnya Mega Makcik menggandeng kuasa hukum untuk melakukan somasi kepada Elvy Sukaesih. Bahkan siap melaporkan kasus penipuan (Pasal 378) tersebut.
“Kami sudah kirim surat somasi. Nanti akan kami kirimkan lagi. Jika tak ada niat baik, kami akan buat laporan. Semua bukti sudah ada, kwitansi dan surat perjanjian yang ditandatangani Umi Elvy,” kata kuasa hukum Makcik, Gus Bejo. □ RED/RIO/GOES