Sebulan 8 Kali, RIZA SHAHAB DKK Harus Jalani Program Rehabilitasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Pesinetron Riza Shahab dan Reza Alatas bersama rekan-rekannya yang lain, dipastikan tidak akan dipidana atau menjalani proses hukum. Mereka hanya diwajibkan menjalani pemeriksaan dan assessment.

Hasilnya, mereka cuma diharuskan mengikuti proses rehabilitasi, cukup 8 kali selama sebulan. Itu dikarenakan tak ditemukan barang bukti, saat digrebek di Apartemen The Wave, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Meski tak dipidana, tapi mereka para pelaku harus menjalani pemeriksaan dan assessment,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Ditambahkan Argo, para pelaku dilepas dari tahanan polisi. Kemudian dibawah ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, karena harus menjalani rawat jalan atau proses rehabilitasi.

“Sedang proses rehabilitasi makan waktu cukup lama. Mulai dari jam 08.00 WIB pagi sampai jam 15.00 WIB sore,” pungkas mantan Kapolres Nunukan tersebut. ■ RED/DONI/BUD

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator