Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

SAMPIT (POSBERITAKOTA) – Kuasa hukum terdakwa HK alias Acen, Akhmad Taufik SH, mengaku ada yang janggal alias aneh terkait persidangan pada Rabu (13/11/2024) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pasalnya, di dalam proses persidangan dengan agenda untuk mendengarkan keterangan Saksi-Saksi tersebut, justru Pelapor tidak dihadirkan dan tidak di ‘BAP‘.

Padahal seperti diketahui, laporan tersebut setelah berita acara pemeriksaan (BAP) para Saksi-Saksi, justru seharusnya memperkuat laporan dari Pelapor. Anehnya, BAP Pelapor tidak ada. Hanya menghadirkan Saksi-Saksi yang berjumlah tiga orang.

“Hal ini kan sama halnya dengan proses peradilan sesat. Kenapa? Iya karena menurut hemat saya, ini juga sudah menabrak atau melanggar KUHAP Pasal 160 Ayat 1 huruf (B),” tegas Akhmad Taufik SH dalam keterangan tertulis yang diterima POSBERITAKOTA, Jumat (15/11/2024) malam.

Sedangkan HK alias Acen hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Akhmad Taufik SH untuk menjalani persidangan tersebut terkait dakwaan kasus perizinan perkebunan.

BAP Pelapor tidak ada, namun hanya menghadirkan para Saksi yang berjumlah sebanyak 3 orang. Untuk kaitannya pun juga tidak ada dengan izin. Bahkan pada saat persidangan berlangsung, ketiga Saksi banyak menjawab tidak tahu, yang mana sudah ada identifikasi dugaan pengaturan saat menjalani BAP. Karena itulah, saya juga mempertanyakan kepada para Saksi, apakah mereka ditanya dan menjawab atau hanya diminta menandatangani saja?” Begitu beber Ahmad Taufik SH, panjang lebar.

Ketika dalam persidangan pun, para Saksi menjelaskan bahwa mereka mengetahui kasus antara Alvin CS dan Terdakwa HK alias Acen, justru hanya dari rekan-rekan kerja.

“Nah, kalau jawaban Saksi seperti itu, jelas tidak bisa dijadikan sebagai fakta hukum. Para Saksi seharusnya kan menjawab sesuai BAP. Yang bikin aneh lagi, jawaban mereka dari para Saksi, justru tidak sesuai dengan BAP,” urainya, menambahkan.

Dikatakan Ahmad Taufik SH lebih lanjut bahwa para Saksi hanya menjelaskan tidak tahu dan lupa. Bahkan dirinya pun menganggap hal tersebut bohong, dan BAP tersebut dilakukan pada 2023 lalu. Lalu, jawaban para Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hampir seragam alias sama semuanya.

“Maka itu, sudah diminta kepada Hakim agar menghadirkan Pelapor dari klien saya. Bahkan keinginan itu sudah diminta dari dulu, termasuk dalam materi eksepsi,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ahmad Taufik SH mengutarakan bahwa kliennya (HK alias Acen) ditersangkakan berdasarkan laporan polisi. Sudah seharusnya,Pelapor juga menjalani BAP. Tapi, pada kenyataannya, BAP dari Pelapor malah tidak ada.

“Oleh karenanya, saya tidak mengerti, kenapa yang bersangkutan melaporkan klien saya. Pelapor tidak menjalani BAP dan tidak masuk dalam agenda persidangan,” ucapnya, lagi.

Disebutkan Akhmad Taufik SH bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf (d) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pokoknya menyatakan bahwa yang dimaksud tindakan Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana yang terjadi untuk menemukan orang yang diduga melakukan tindak pidana dan menetapkan status tersangka. Salah satu tindakan penyidikan adalah dengan cara melakukan pemeriksaan.

“Sedangkan pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 Ayat 1 Huruf (d), Polisi boleh melaporkan model A dengan catatan mengetahui dan mengalami atau bahasanya menjadi korban.

Tidak menjadi korban dan melapor, hal ini tentu akan merugikan Pemerintah Daerah. Bahkan keterangan ketiga saksi soal kepemilikan tanah tersebut adalah AL bukan HK. Akhmad Taufik SH mengatakan bahwa terdakwa yang harusnya dilaporkan adalah AL, bukan malah kliennya, HK alias Acen.

“Karena itu pula, saya berani mengatakan kepada Hakim, perkara ini seperti jatuh dari langit. Jadi, kesimpulannya ini merupakan perkara yang diada-adakan dan dipaksakan,” tuturnya.

Jika Hakim dari PN Sampit bersikap netral, seharusnya perkara yang menyangkut dan merugikan HK alias Acen, ditolak. Sepertinya Hakim ingin memaksakan kehendak. Karena itu, pihak kuasa hukum HK alias Acen, bakal meminta dan mempertanyakan ke Komisi Kejaksaan, mengapa tidak ada pelapor namun bisa P-21? Pihak penyidik (kepolisian) juga harus diperiksa.

“Jadi kalau untuk Hakim tidak akan dilaporkan. Namun dari Tim Kuasa Hukum bakal memasukan dalam sidang pembelaan prosedur dari persidangan yang melanggar KUHP ini,” pungkas Akhmad Taufik SH. ® REL/AGUS SANTOSA


 

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis

Sidang Perdata di PN Kota Bekasi, WARGA GREEN LAKE CIBUBUR Tuntut Sertifikat Usai Bayar Lunas KPR BTN