SEMARANG (POSBERITAKOTA) □ Sebanyak tiga wanita muda dan cantik yang tampil sebagai penari erotis di Pantai Kartini, Jepara sudah ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Jawa Tengah (Jateng). Menyusul ketiga tersangka lain yang ditetapkan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, membenarkan kalau keseluruhan tersangka bertambah menjadi 6 orang. Tentu saja setelah dilakukan pengusutan, meski penari erotis sempat menghilang.
Sedang untuk tersangka penari erotis antara lain E asal Pati, K dari Purwokerto dan V warga Semarang. Mereka sempat dicari-cari polisi tak ketemu, tapi akhirnya malah memilih menyerahkan diri, karena sadar hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa porno aksi.
Untuk ketiga penari erotis yang tampil tersebut, bisa dijerat Pasal 34 UU No 4 Pornografi Tahun 2008. Sedang untuk panitia dapat dijerat Pasal 33 UU No 4 Pornografi Tahun 2008. ■ RED/CAKYO/GOES/BUD