Di Pantai Kartini, 3 PENARI EROTIS Ikut Ditetapkan jadi Tersangka

SEMARANG (POSBERITAKOTA) □ Sebanyak tiga wanita muda dan cantik yang tampil sebagai penari erotis di Pantai Kartini, Jepara sudah ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Jawa Tengah (Jateng). Menyusul ketiga tersangka lain yang ditetapkan sebelumnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, membenarkan kalau keseluruhan tersangka bertambah menjadi 6 orang. Tentu saja setelah dilakukan pengusutan, meski penari erotis sempat menghilang.​Untuk ke-6 tersangka, lanjut Kombes Pol Agus, dijerat pasal dengan peran masing-masing. Ada B dan H selaku penyelenggara. Juga AL sebagai penghubung alias pencari penari erotis. Jadi, kesemua kait terkait.

Sedang untuk tersangka penari erotis antara lain E asal Pati, K dari Purwokerto dan V warga Semarang. Mereka sempat dicari-cari polisi tak ketemu, tapi akhirnya malah memilih menyerahkan diri, karena sadar hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa porno aksi.​Dalam catatan POSBERITAKOTA, kasus tersebut sempat mencuat sekitar sepekan silam atau tepatnya pada Sabtu (14/4) lalu di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah. Mereka yakni Komunitas Motor Jepara NMAX Owner (Jemo) sedang menggelar ulangtahun pertama dan menampilkan penari erotis.

Untuk ketiga penari erotis yang tampil tersebut, bisa dijerat Pasal 34 UU No 4 Pornografi Tahun 2008.  Sedang untuk panitia dapat dijerat Pasal 33 UU No 4 Pornografi Tahun 2008. ■ RED/CAKYO/GOES/BUD

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis