33.8 C
Jakarta
16 April 2024 - 15:02
PosBeritaKota.com
Nasional

Khawatir Kondisi Biak Numfor Papua, FKMPP Minta Putusan Adil MA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Papua (FKMPP) di Jakarta sangat mengkhawatirkan kondisi politik di Kabupaten Biak Numfor Papua pasca keputusan PTTUN Makassar yang menerima gugatan pasangan nomor urut 3 Nicodemus Ronsumbre dan Akmal Backri dengan memerintahkan KPUD Biak Numfor untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Hery Aryo Naap – Nehemia Wospakrik yang adalah petahana.

Karenanya, FKMPP berharap keluar keputusan yang adil dari Makhamah Agung (MA). Hal tersebut juga sangat penting, demi menjaga keutuhan atau persatuan masyarakat di Kabupaten Biak Numfor Papua. Sebab, perpecahan di semua elemen masyarakat, jelas sangat tidak diharapkan.

Kekhawatiran tersebut secara tegas diungkapkan oleh Ketua FKMPP,  Benny Martin Maran, di Mess Cendrawasih Tanah Abang Jakarta pada Rabu (25/4). Menurutnya bahwa kondisi yang menuju ‘cheos’ di Biak Numfor ini perlu menjadi perhatian MA, dan juga DKPP (Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum) untuk dapat memutuskan dengan bijak dengan mempertimbangkan unsur ‘diskresi’ yang terjadi dalam kasus  pergantian pimpinan OPD di RSUD Pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada November 2017 lalu.

Dipaparkan Benny lebih lanjut terkait keputusan Bupati petahana, Herry Naap dalam pergantian pimpinan RSUD Biak pada November 2017 lalu, bertentangan dengan Pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017. Namun disebutkan pergantian itu karena ada unsur ‘disksresinya. Maka itu diskresi menjadi ‘kata kunci’ bahwa keputusan pergantian pimpinan RSUD dapat dibenarkan oleh hukum.

​Dia juga menegaskan tentang keputusan PTTUN Makassar Maret 2018 lalu disebutkan sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi diskresi yang terjadi di RSUD Biak. Bila terjadi kondisi seperti itu (diskresi), maka pejabat (Bupati) dapat melakukan pergantian pimpinan yang mana sudah diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf e ayat  (1) UU No 30 Tahun 2014 yaitu dalam rangka mengatasi kondisi stagnasi  dan demi kemanfaatan dan kepentingan umum  sebagai akibat disfungsi dalam penyelenggaraan  pemerintahan  yang terjadi di RSUD Biak.​Dikatakan Benny, PTTUN juga tampaknya tidak menilik lebih jauh bahwa jabatan Direktur RSUD adalah jabatan administratif yang melaksanakan tugas-tugas administrasi, pengawasan dan pelaksanaan dan tidak termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Pimpinan Pratama.

Maka sesungguhnya, jelas Benny lagi, tidak ada pergantian jabatan di RSUD Biak. Karena penggantinya hanya dilimpahi tugas untuk melaksanakan pekerjaan yang dianggap tidak dapat dikerjakan oleh Direktur RSUD Biak. Sementara hak-hak sebagai pimpinan RSUD, seperti penerimaan gaji dan lain sebagainya, tetap oleh Direktur Fungsional RSUD Biak yakni dr Edy L Lumbarar sebagai pejabat atau Direktur Fungsional RSUD Biak.

“Jadi, mohon pertimbangan Pimpinan DKPP dan MA untuk tidak hanya melihat hal ini dari sisi hukum semata. Sebab, keputusan PTTUN mendiskualifikasi pasangan Bupati Petahana Biak Numfor telah berdampak politis.  Khususnya di Biak yang mana masyarakat mulai turun ke jalan dengan slogan-slogan yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas Benny Maran.

Oleh karena itu, ia mengaku sangat khawatir. “Saya melihat perkembangan situasi di Biak seperti itu, jelas sangat mengkhawatirkan. Saya berharap semua bisa menahan diri sampai dengan keputusan MA yang melegakan masyarakat Biak,” harap Benny.

Sebagai upaya menghindari perang saudara dan menjaga perdamaian di Biak, Benny mengatakan sikap FKMPP akan mengawal kasus ini dengan menemui DKPP untuk menyampaikan bukti-bukti bahwa Bupati petahana Herry Naap benar dalam mengambil keputusan. Selain itu akan menyertakan bukti bukti bahwa di Biak Numfor saat ini dalam kondisi siaga perang saudara. Perlu keputusan yang bijak dari MA.

“Kami Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Papua di Jakarta akan segera melaporkan serta berkoordinasi dengan pihak pihak yang berkompeten. Kami pun akan segera melakukan koordinasi secara khusus dengan Mendagri, Kapolri dan Mahkamah Agung. Selain itu segera melaporkan kepada Bapak Presiden Jokowi. Perlu keputusan yang bijak dari MA”, ucap Benny, penuh harap. 

Benny menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari visi Herry Naap yang ingin membersihkan korupsi di Kabupaten Biak Numfor. Banyak yang tidak senang dengan Herry Naap. Apalagi sudah mulai membersihkan pejabat-pejabat yang korupsi di Biak Numfor. Sikap itu yang membuat beliau disenangi oleh masyarakat. Apalagi sosok Herry Naaf, dikenal dan termasuk pejabat yang bersih.

Mencuatnya kasus tersebut, menurut Benny, jelas tidak terlepas dari upaya untuk menyingkirkan Herry Naap. Pasalnya, karena dia dianggap ingin  membersihkan Biak dari para koruptor.  “Kalau Herry Naap ikut Pilkada, jelas bakal menang mutlak, cukup hanya di putaran pertama. Sebab, beliau sangat disukai oleh masyarakat Biak Numfor,” tutup Benny. □ RED/GOES

Related posts

BERI INSTRUKSI KE JAJARANNYA, KAPOLRI : “PASTIKAN FAKTOR KEAMANAN & KESEHATAN MASYARAKAT YANG MELAKUKAN MUDIK LEBARAN”

Redaksi Posberitakota

Bisa Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024, KPU RI Menetapkan 204.807.222 Daftar Pemilih Tetap

Redaksi Posberitakota

Jelang Musim Mudik Lebaran, POLSEK CIRUAS Razia Pengemudi Angkutan Umum

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang