Jangan Ragu, LEMKAPI Puji Polres Metro Jakbar Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memuji tindakan reserse Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dibawah komando Kombes Hengki Haryadi S IK MH yang tegas menindak pelaku kejahatan karena sudah sangat meresahkan masyarakat Jakarta.

“Kita dukung Kapolres Metro Jakbar untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang beraksi di wilayahnya. Jika perbuatannya sudah meresahkan, polisi jangan ragu bertindak tegas. Yang penting sesuai prosedur,”  kata Dr Edi Hasibuan MH,  Direktur Eksekutif Lemkapi, di Jakarta, Jumat (27/4).

Menurut mantan anggota Kompolnas tersebut, dibutuhkan komitmen yang sama dari semua Kapolres dan Kapolsek di Jakarta untuk mewujudkan Ibukota yang ramah dan aman.

Sebab, ditambahkan mantan wartawan kriminal senior yang pernah bertugas di Polda Metro Jaya, kedepannya diharapkan tidak ada kekerasan dan tidak ada lagi Narkoba di Kota Metropolitan. Terlebih Jakarta merupakan barometer keamanan Indonesia untuk dunia. Jika Ibukota aman, dunia akan melihat secara positif tentang Indonesia.

“Karenanya, kami ajak semua masyarakat untuk mendukung polisi bersikap tegas memberantas kejahatan. Mari kita sama-sama jaga Jakarta, agar menjadi kota yang aman dan nyaman,” ajak pria Batak bergelar doktor ilmu hukum yang mengambil disertasi  pegawasan kinerja kepolisian tersebut. 

Sementara itu Kapolres Metro Jakbar, Kombes Hengki Haryadi S IK MH, menegaskan tidak akan ada ruang dan kesempatan bagi pelaku kejahatan di wilayahnya.

“Kami sudah beberapa kali melakukan tindakan tegas dan terukur, terutama bagi pelaku kejahatan yang mencoba melawan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api, karena dapat membahayakan petugas,” ujarnya. ■ RED/GOES

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”