JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Setelah menjalani proses sidang cukup panjang, akhirnya artis Gracia Indri kini menyandang status ‘Jambu‘ alias janda muda baru. Pada Kamis (3/5) kemarin, gugatan cerainya terhadap David NOAH, dikabulkan PN Bale, Kabupaten Bandung.
“Benar hari ini sudah diputus di PN Bale, Kabupaten Bandung. Klien saya (Gracia), sudah resmi cerai dari David NOAH,” tutur Rohman Hidayat, kuasa hukum Gracia Indri kepada wartawan POSBERITAKOTA di Bandung.
Ditambahkan Rohman lebih lanjut, pihaknya merasa bersyukur karena proses sidang putusan berjalan lancar. Hasil akhirnya, kata dia, sesuai dengan keinginan Gracia Indri yang memilih cerai.
Menurutnya, hasil putusan cerai yang dikabulkan Majelis Hakim PN Bale, Kabupaten Bandung, membuktikan benar ada KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan tidak dinafkahi. “Kedua hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim,” ucap Rohman.
Gracia Indri merupakan pihak pemggugat. Ia mengajukan gugatan cerai ke PN Bale, Kabupaten Bandung pada 27 Nopember 2017 silam dengan nomor perkara 237/Pdt.G/2017/PN.Blb. ■ RED/DONO/GOES