27.3 C
Jakarta
20 April 2024 - 11:46
PosBeritaKota.com
Hukum

Ke Polres Metro Jakbar, PRIA WN KORSEL Dilaporkan Tetangga Sesama Warga Daan Mogot

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Pria WN Korea Selatan yang tinggal di Perumahan Daan Mogot Baru, Cluster Tampak Siring, Kalideres, Jakbar, dilaporkan tetangganya ke polisi. Pasalnya, warga asing yang bekerja di tempat karaoke tersebut, disebutkan Dessy Hussein (pelapor), masuk ke rumah pelapor tanpa izin lalu memaki-maki dan merusak sejumlah barang.

“Dia bukan cuma mengamuk dan merusak isi rumah saya. Tapi juga membentak-bentak anak saya yang masih kecil sampai dia trauma dan ketakutan,” ujar Dessy,  Sabtu (12/5).

 Ibu rumah tangga ini telah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat bernomor  LP.686/V/2018/PMJ/ Resto Jakarta Barat pada Jumat malam. Laporan tersebut dibuatkan oleh Briptu Firman M Nur Dalimunthe dan ditandatangani Kanit SPK Ajun Komisaris Sumiar.Dalam laporannya, Dessy menyebutkan warga Korsel yang beristrikan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Suryani ini telah merusak pintu gerbang, daun pintu utama, gerendel gorden, pot bunga dan membanting tempat sampah serta beban psikologis kepada anaknya. 

“Kalau dihitung kerugian materi tidak banyak, tetapi kerugian non-materi sangat besar. Anak saya dimaki dan dibentak sehingga menyebabkan trauma psikis yang luar biasa,” kata Dessy sambil menambahkan tindakan pengrusakan dilakukan beberapa kali selama hari Kamis. Kegiatan pengrusakan itu terekam dalam cctv milik pelapor.

Menurut Dessy, warga Korea Selatan itu merasa terganggu akibat renovasi rumahnya. Sebelum merombak rumahnya, ia telah melaporkan ke Ketua RT setempat dann juga menyampaikan izin ke pemilik rumah sebelah kanannya. 

“Tapi saya memang tidak izin ke tetangga sebelah kiri, karena mereka tidak pernah keluar rumah. Berkali-kali warga Korea itu komplain, merasa terganggu. Lantas mereka juga minta kerja para tukang diundur dua jam mulai jam 10.00 WIB dan itu juga kami turuti. Saya penuhi permintaan mereka,” ucap Dessy.


Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sumiar
yang menangani pelaporan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Adapun barang yang dirusak meliputi pintu gerbang, pintu utama, gorden, membanting tempat sampah dan memaki anak. ■ RED/JOKO 

Related posts

Niat Jual Selalu Gagal, 2 MALING MOTOR Terjaring Operasi Polisi

Redaksi Posberitakota

GUGATAN PEMBATALAN SK KEMENKUMHAM RIDAN AKTA PENDIRIAN YAYASAN FAHD ABDUL MALIK YANG DIAJUKAN DZULFIKRI CS KANDAS DI PUTUSAN SELA PN CIKARANG

Redaksi Posberitakota

Pada Periode Januari – Maret 2023, POLDA METRO JAYA Berhasil Ungkap 16 Kasus Curat – Curas & Curanmor

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang