PosBeritaKota.com
Hukum

Menclurit Korban, 3 PELAKU PENGEROYOKAN Dibekuk Reskrim Polsek Kebon Jeruk

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Tiga pelaku pengeroyokan di Jalan Asia Baru, Duri Kepa, Kebon Jeruk, dibekuk anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (12/5) malam. Salah satu tersangka menclurit punggung korban hingga senjata tajam tersebut susah dicabut.

Menurut  Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol  Marbun SH MM, motif pengeroyokan itu berlatar belakang dendam. “Para pelaku sehari sebelumnya pernah dikeroyok anak- anak muda di Jalan Asia Baru, Duri Kepa. Sejak kejadian malam minggu itu, para pelaku mencari musuhnya,” kata kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiarto SH, Senin (14/5) siang.

Selanjutnya, Minggu malam mereka kembali ke Jalan Asia Baru lalu menjumpai korban bernama Sumbang Heriyanto (18) yang sedang nongkrong bersama rekan-rekannya didatangi sekelompok pemuda, lantas terjadilah pengeroyokan itu. ​”Clurit yang dibawa salah satu pelaku menancap di punggung korban. Malam itu, ada 8 orang kami amankan. Tapi, hasil pemeriksaan, ditentukan tiga pelaku,” sebut Kapolsek Marbun.

Ketiga pelaku pengeroyokan berinisial SR (18) ASM (23) dan DD (28) di sekitar tempat kejadian oleh anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiarto SH, dan Panit Reskrim Ipda Muhammad Basir SH.

Atas perbuatannya para tersangka diduga telah melanggar pasal 170 KUHP Jo 351 KUHP, mereka dapat diancam hukuman pidana kurungan diatas 5 tahun. ■ RED/WARTO

Related posts

Sudah Ditahan, DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Artis GA

Redaksi Posberitakota

Kini Giliran Buni Yani Hadapi Sidang Perdana di PN Bandung

Redaksi Posberitakota

AJUKAN JUDICIAL REVIEW KUHP PASAL 77 (A), LQ INDONESIA LAWFIRM SOROTI AGAR PENGHENTIAN PENYELIDIKAN BISA DIPRAPERADILANKAN

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang