Berkas Sudah P21, RORO FITRIA Segera Duduk di Kursi Terdakwa

JAKARTA [POSBERITAKOTA] □ Ada sekitar tiga bulan lamanya, pedangdut Roro Fitria harus menjalani proses penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, sejak 14 Pebruari 2018 silam. Dan, baru pada Senin (28/5) kemarin dinyatakan lengkap alias P21 berkas perkaranya.

Karenanya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, siap menerima pelimpahan berkas perkara yang sudah P21. Selain itu, juga penitipan tahanan kejaksaan atas nama Roro Fitria, termasuk barang bukti berupa shabu.

“Kami telah melimpahkan tersangka Roro dan barang bukti ke Kejari Jaksel,” ucap AKBP Calvijn Simanjuntak, Kasubdit I Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya.

Dari pelimpahan berkas, tersangka berikut
barang bukti shabu seberat 2,4 gram tersebut, artinya Roro Fitria segera berubah status menjadi terdakwa. Dipastikan proses sidangnya pun, bakal meraih perhatian masyarakat dan awak media.

Kasus itu bermula dengan ditangkapnya Roro di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/2). Polisi menyita barang bukti shabu seberat 2,4 gram yang hendak dibeli dari tersangka WH seharga Rp 5 juta. Sosok YK sebagai pemasok ke WH masih belum bisa ditangkap polisi. ■ RED/RIO/BUD

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis